PT. Safari Riau Kelabui Kesepakatan Kemitraan Serta Garap Lahan Melebihi Izin HGU
Kamis, 23/07/2020 - 09:45:08 WIB
 |
Foto: Suasana RDP di ruang medium DPRD Riau
|
Komisi II DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil PT Safari Riau (SR) yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Rabu, 20 Juli 2020.
Pemanggilan perusahaan ini atas dasar adanya aduan dari kelompok Pemuda Desa Terantang Manuk yang melaporkan adanya usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga menggarap lahan melebihi izin HGU yang diberikan
PT. Safari Riau yang notabene anak perusahaan dari Perusahaan Modal Asing (PMA) asal Malaysia PT. Adei Plantation yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, diduga telah mengarap lahan melebihi dari izin yang diberikan.
Hal tersebut jelas sangat merugikan bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan, bahkan Pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun daerah. Bagaimana tidak, sebuah Perusahaan Modal Asing yang bernaung dibawah bendera PT. Adei Group bisa menguasai lahan diluar perizinan yang diberikan.
RDP kali ini dipimpin Ketua Komisi Robin P Hutagalung didampingi anggota lain Sugianto, Arpah, Manahara Napitupulu dan Marwan Yohanis. Serta dihadiri Dinas LHK Riau, Disbun Riau dan Kabupaten Pelalawan dan Humas Perwakilan pihak perusahaan PT. Safari Riau diwakili General Manejer Indra Gunawan.
Anggota komisi II DPRD Riau H. Sugianto menjelaskan PT. Safari Riau ini memiliki HGU seluas 2500 hektar. Sementara berdasarkan Perda 10 RTRW Riau terdapat seluas 1000 hektar masuk dalam kawasan hutan atau Hutan Produksi Konversi (HPK)
Selain itu dikatakan Sugianto, berdasarkan izin lokasi sesuai SK Bupati Pelalawan pada tahun 2007 lalu, pihak perusahaan mengelola lahan seluas 2848 hektar. Dari luasan tersebut kesepakatannya adalah 1983 hekter untuk kebun inti pihak perusahaan dan pola kemitraan atau KKPA seluas 865 hektar.
Namun yang terealisasi hingga saat hanya 600 hektar sisanya 265 hektar masih mereka kelabui.
"Mereka ini menanam berdasarkan izin lokasi yang diberikan bupati pelalawan tahun 2005 seluas 2848 hektar. Disitu ada pola KKPA. hari ini masyarakat menununtut KKPA tesebut," Kata Sugianto.
Permasalahan lain yang terjadi di PT. Safari Subur ini berdasarkan laporan pemuda setempat. Bahwa pihak perusahaan menanam kelapa sawit hingga ke sungai resak yang terdapat disana. Namun, pihak perusahaan menyangkal bahwa menanam 1 kilo dari sungai resak.
"Makanya kita akan turun ketika itu nanti terbukti mereka menanam diluar HGU maka itu boleh dipanen oleh masyarakat,"Tegas politisi PKB dari Dapil Pelalawan - Siak.
Sementara Nolis Hadis merupakan pemuda setempat Desa Terantanag Manuk yang mengikuti RDP tersebut dari awal hingga akhir merasa bangga berada di forum ini, respon komisi II DPRD Riau sangat terasa baginya dan kawan seperjuangan.
Dikatakan Nolis, PT. Safari Riau ini mengelola perkebunan diluar HGU dan ada juga yg berada dikawasan hutan, HPK dan Areal Bukan Kawasan Hutan (APL). Begita juga disekitar lahan PT (SR) terdapat sungai bernama sunagi resak. "Mereka menanam dekat dengan sungai resak dan jalan mereka itu dibibir sungai dan pos mereka juga ada dekat sungai itu,"Ungkap Nolis.
Selanjutnya mengenai pola kemitraan atau KKPA seluas 265 hektar untuk masyarakat belum direalisasikan. dimana, penanaman dilakukan pada tahun 2007 serahterima seharusnya 2011.
"Kewajiban mereka 865 yang mereka realisasikan hanya 600 hektar. Sisanya 265 hektear masih mereka kelabui,"Tambah Nolis lagi. (Fd)
Komentar Anda :