PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau menyetujui perubahan atau revisi perarturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaran kesehatan menjadi Peraturan daerah (Perda). Persetujuan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Riau pada Senin, 2 November 2020 yang dipimpin wakil ketua DPRD Riau Hardianto, SE dengan dihadiri wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution serta pimpinan komisi dan fraksi DPRD Riau.
Rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Riau, mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sehingga peserta rapat yang langsung menghadiri dibatasi. seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikutinya secara Virtual dari kantornya masing-masing.
Dikatakan Hardianto, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Sekretariat DPRD Riau dari jumlah 59 orang anggota dewan, yang telah hadir secara fisik maupaun mengikuti secara virtual berjumlah 40 orang. Sehingga qourum rapat paripurna terpenuhi dan dapat diaksanakan.
Berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 38 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD Propinsi atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) diluar prolegda propinsi.
Menurutnya revisi Perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaran kesehatan ini merupakan usulan pemerintah. Perda ini merupakan kebutuhan masyarakat di propinsi Riau atas musibah wabah virus corona atau covid-19 yang dihadapai masyarakat setiap hari semakin meningkat.
"Sebagaimana dari laporan Pansus terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, maka Raperda dapat menjadi Perda," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa sehubungan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, maka atas nama pimpinan dan anggota dewan mengucapkan terima kasih kepada anggota Pansus.
"Beberapa waktu yang lalu kita telah membentuk panitia khusus terhadap rancangan perda tentang perubahan atas paeraturan aerah Nomor 21 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, tentunya Pansus telah banyak menyelesaikan tugas-tugasnya demi terwujudnya hasil yang maksimal," Kata Hardianto.
Laporan kerja pansus dalam rapat paripurna ini merupakan akhir dari kerja pansus yang telah dibentuk DPRD Riau. Hal ini sejalan dengan Tata tertib Dewan Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 11 ayat (1)
huruf (e) , yang berbunyi penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus disertai dengan pendapat akhir fraksi sekaligus persetujaun Dewan dan Pendapat Akhir Gubernur dalam rapat paripurna.
"Kami mengapresiasi atas hasil kerja Pansus serta seluruh pihak yang telah ikut serta dalam pembahasan Pansus ini," Ungkap Hardianto
Laporan kerja panitia khusus revisi Perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaran kesehatan ini dibacakan langsung oleh anggota pansus dr. Arnita Sari dari fraksi PKS.
Ditambahkan Hardianto, sehubungan dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, maka untuk Penyampaian Laporan hasil kerja Pansus dan Persetujuan Dewan telah selesai dilaksanakan.
"Dari agenda yang telah tersusun, maka dapat kita maknai bahwa paripurna kita hari ini adalah dengan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, yang merupakan bagian akhir dari sebuah proses terbentuknya sebuah Peraturan daerah," Kata Hardianto.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Nasution mengharapkan dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan menjadi Perda, nantinya dapat untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Diungkapkan Wagubri, dengan ditetapkannya Reperda menjadi Perda diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap upaya-upaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan yang dapat digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
"Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat atau public her emergency of international consent. Dimana tingginya resiko penyebaran di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau terkait dengan mobilitas penduduk memerlukan upaya penanggulangan terhadap penyakit menular tersebut," ujarnya saat memberikan pendapat akhir Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, ada tiga upaya penanggulangan terhadap Covid-19 tersebut. Pertama, dengan penguatan promotif dan prepentif yang terus menerus dengan mematuhi protokol kesehatan berupa 4 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Serta peran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 3 T yaitu Tracing, Testing, dan Treatment secara masif.
Kedua, memperkuat peran dan perlibatan tokoh agama serta tokoh masyarakat dalam menjelaskan pentingnya semua kontak erat. Perlu diperiksa test PCR/Swab serta mau menjalani pengobatan sesuai standar yang telah ditentukan.
"Ketiga, penguatan regulasi dengan penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana," Pungkasnya. (Fd)