Komisi II DPRD Riau Dorong Pemkab Kampar Siapkan Lahan Seluas 400 Ha Untuk Masyarakat Pantai Raja
Kamis, 24/06/2021 - 21:57:12 WIB
 |
Ketua Komisi II Robin P. Hutagalung |
PEKANBARU - Bertempat diruang medium gedung DPRD Riau Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat adat Pantai Raja kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar.
RDP membahas persoalan antara masyarakat dan PTPN V yang beroperasi di desa mereka. RDP dipimpin Ketua Komisi II Robin P. Hutagalung didampingi Sugianto dan dihadiri SEVP Operation PT. Perkebunan Nusantara V Ospin Sembiring, Kepala BPN Kampar Sutrilwan.
Kepada wartawan usai RDP, Robin Hutagalung, menjelaskan pihaknya bersama para pihak yang berwenang menyepakati agar pemerintah kabupaten Kampar menyiapkan lahan seluas 400 hektare.
Lahan tersebut akan diperuntukkan bagi masyarakat adat Pantai Raja, sebagai ganti atas lahan mereka yang masuk dalam kawasan perkebunan PTPN V.
Lahan tersebut dikatakan Robin, bisa saja dari pelepasan kawasan hutan yang terdapat dalam HGU yang dimiliki PTPN V seluas 21.994 hektare yang terdapat di daerah sungai Kampar kanan dan Kiri dengan cara mengurangi lahan inti yang diusahakan PTPN V maupun plasma.
Selanjutnya dikatakan Robin, Untuk memudahkan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam penyelesaian pencarian lahan seluas 400 Ha yang dimohon Masyarakat Adat Desa Pantai Raja dapat berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk PT. Perkebunan Nusantara V pada kelompok hutan sungai kampar kanan - kampar kiri seluas 21.994 ha dengan cara mengurangi luas lahan yang diusahakan PTPN V baik inti maupun plasmanya, dengan cara semua pihak baik PTPN V dan Pemerintah Kampar serta Pemerintah Provinsi Riau mencari data realisasi sisa penggunnan lahan dari PTPN V atau lahan lain di Kabupaten Kampar dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama atau paling lama satu tahun.
Sementara itu dari pihak PTPN V bersedia membangun perkebunan kelapa sawit dengan pola Kredit Koperasi dan Primer Anggota (KKPA) pada lahan seluas 150 hektar sepanjang ada ketersediaan lahan yang sesuai secara aspek teknis dan legal serta adanya kesediaan pendanaan dari Perbankan.
Sedangkan 250 Ha sebagimana keinginan masyarakat dapat dimohonkan kembali ke PTPN V setelah lahan ada dan perusahaan segera meneruskan permohonan masyarakat tersebut kepada pemegang saham. (Fd)
Komentar Anda :