Pemilihan Kepala Desa Nipah Sindanu, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti sangat menarik untuk disimak. Pasalnya ada satu kertas surat suara yang dicoblos berbentuk "love" menjadi penentu pemenang Pemilihan Kepala Desa tersebut.
Pilkades Nipah Sendanu dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2019. Pilkades tersebut diikuti oleh 2 calon yaitu Juliadi, A. Md no. Urut 1 (satu) dan Kasino no. Urut. 2 (dua). Awalnya jumlah perolehan total suara yaitu Juliadi, A.Md no. Urut 1 (satu) berjumlah 320 suara dan Kasino no. Urut. 2 (dua) berjumlah 321 suara, alhasil selisih suara hanya 1 (satu) suara.
Permasalahan berawal adanya 1 (satu) surat suara yg mencoblos Juliadi, A.Md calon no.urut 1 (satu) yang sebelumnya dinyatakan KPPS tidak sah karena berbentuk 'love'. Melihat sikap KPPS tersebut pasangan no. Urut 1 Juliadi, A.Md keberatan, karena menurut pasangan no. Urut 1 suara tersebut adalah sah.
Sengketa Pilkades tersebut berujung digugatnya Bupati Kepulauan Meranti oleh calon kepala desa Bapak Juliadi, A,Md dengan nomor perkara 67/G/2019/PTUN.PBR, pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Pada putusan tingkat pertama tersebut majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, memenangkan gugatan dari calon Kepala Desa Nipah Sendanu dengan mengalahkan Bupati Kepulauan Meranti sebagai Tergugat.
Bupati Kepulauan Meranti tidak terima dengan putusan tersebut, hal ini dibuktikan dengan dinyatakannya Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan oleh Bupati Kepulauan Meranti, pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan. Perkara pada tingkat upaya banding tersebut, kembali memenangkan calon Kepala Desa Bapak Juliadi, A.Md dengan mengalahkan Bupati Kepulauan Meranti, berdasarkan Putusan Nomor 82/B/2020/PT.TUN.MDN, tanggal 15Juni 2020.
Pada putusan tersebut dinyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 67/G/2019/PTUN-PBR tanggal 13 Februari 2020, yang dimohonkan banding serta menghukum Bupati Kepulauan Meranti untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.
Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Nipah Sendanu, Ilhamdi, SH., MH., CPLC., CPCLE; advokat/Pengacara dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH., MH and Partners, yang beralamat di Jl. Kubang Raya, Perum. Astam House, F-10, Panam, Pekanbaru, membenarkan perihal putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut,
"Kami sudah terima pemberitahuannya pada selasa, 30 Juni 2020 kemaren, kita menang lagi, sekarang kita sifatnya menunggu saja, apakah Bupati Kepulauan Meranti sebagai pihak yang kalah mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak, jika tidak maka putusan berkekuatan hukum tetap. Jika sudah berkekuatan hukum tetap maka Klien kami Bapak Juliadi adalah pemenang pemilihan Kepala Desa Nipah Sendanu yang sekaligus harus dilantik menjadi Kepala Desa Nipah Sendanu, "Ujar Ilhamdi, SH., MH. (Fd)