Digugurkan Sebagai Calon Kades, Damanik Minta Petunjuk Komisi A DPRD Rohil
Senin, 14/03/2016 - 23:52:12 WIB
Damanik warga Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Senin siang (14/3/2016) mendatangi Komisi A DPRD Rokan Hilir. Kedatangannya ini bertujuan untuk mendapatkan petunjuk dari dewan terkait digugurkan dirinya dalam rapat pleno oleh panitia desa, sebagai calon penghulu di Keluruhan Bahtera Makmur Pilkades Rohil tahap pertama
Damanik digugurkan panitia Pilkades dengan alasan dengan syarat domisili. Dimana panitia beralasan bahwa dia belum cukup setahun berdomisili pada tahun 2016
Menurutnya panitia masih kurang pemaham terhadap domisili dirinya tersebut. Dijelaskannya sejak tahun 2001 dia sudah menetap di kepenghuluan Bahtera Makmur dan berkerja sebagai kaur desa di bidang pengelolaan tapal batas wilayah selama lima tahun
Namun setelah di mekarkan menjadi dua kelurahan, dia pindah tempat tinggal di kelurahan baru karena diminta sebagai kaur di bidang yang sama sejak taun 2011. Sementara KTP masih induk
"Sejak itulah pihak kepenghuluan mengeluarkan domisili kurang dari satu tahun," Kata Damanik
Dia berharap kepada anggota DPRD khususnya komis A, dapat merespon permasalahan tersebut
Menanggapi permasalahan tersebut anggota komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri mengatakan, pihak kepenghuluan untuk memberikan persyaratan dengan kenyataan. (Jul)
Komentar Anda :