DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengembalikan Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muhazzamsya ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan DPRD Kota Pekanbaru nomor : 24/DPRD/IX/2016, berkas pengembalian disampaikan secara langsung didalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru dan turut disaksikan Plt Walikota Pekanbaru Edward Sanger,Sekko Pekanbaru serta unsur Muspida.
Pansus DPRD Pekanbaru akan mengembalikan Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah ke Pemko Pekanbaru dalam waktu dekat ini. Pengembalian ini disebabkan, karena terbentur aturan baru, mengenai wewenang penanganan sekolah menengah tingkat atas
"Jadi, Ranperda ini tidak bisa kita lanjutkan pembahasannya. Tapi, pengembaliannya tetap melalui paripurna," kata Ketua Pansus Pendirian
Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah DPRD Pekanbaru, Masni Erna Wati
Meski demikian, lanjut Masni Erna, sebelum paripurna pengembalian dilaksanakan, pihaknya akan mengundang SKPD terkait, untuk memaparkan alasan rinci, kenapa Ranperda ini tidak bisa dilanjutkan. Karena biar bagaimana pun, jika tetap dipaksakan pembahasan dan pengesahannya nanti, tidak selaras dengan aturan yang paling tinggi, yakni undang-undang. "Kalau secara lisan sudah kita sampaikan ke Pemko," tambahnya
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST. Sementara itu, dari Pemko Pekanbaru dihadiri oleh Plt Walikota Pekanbaru Edwar Sanger.
Wakil ketua Sondia Warman selaku pimpinan sidang mengatakan, Mengakui memang pihaknya di DPRD Kota Pekanbaru telah melakukan kajian dan analisis tentang Raperda Yayasan ini, bahkan sudah sampai kepengurusan Tinggi Pusat atau ke Dikti RI untuk melakukan konsultasi terkait Raperda Yayasan tersebut.
"Karena Ranperda Pendirian Yayasan ini bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah maka usulan Pemko Pekanbaru terkait pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muhazzamsyah ke DPRD Kota Pekanbaru kita Kembalikan lagi ke Pemko" ungkap Sondia Warman Senin (7/11/2016)
Pimpinan DPRD Pekanbaru dan Plt Walikota Pekanbaru Edwar Sanger, tandatangani pengembalian Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah, usai paripurna, Senin (7/11/2016)Dijelasakan Sondia Warman, terkait penarikan kembali Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah oleh Pemko ini setelah DPRD telah melakukan kajian dan meminta pendapat dengan Dirjendikti RI bahwasanya adanya aturan-aturan yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah mendirikan perguruan tinggi.
"Setelah kami di DPRD melakukan kajian dan meminta saran Dirjendikti RI, yang mengatakan adanya aturan-aturan tersebut sehingga mau tidak mau Pemko Pekanbaru harus menarik Ranperda tersebut. Kita bisa lihat salah satu kasus yang ada di Provinsi Riau, yaitu mulai dari Politeknik Bengkalis, Politeknik Kampar, dan Politeknik Rokan Hulu, semua ini sudah diambil alih oleh perguruan tinggi di pusat," katanya.
Sementara itu, Plt Walikota Pekanbaru Edwar Sanger dalam paripurna tersebut mengucapkan terima kasih Pemko terhadap DPRD Kota Pekanbaru yang telah membahas dan menganalisis ranperda yang telah diajukan tersebut. Penarikan ranperda itu sendiri dilakukan, kata dia, karena tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah ini Pemko tarik karena kami melihat adanya aturan-aturan yang lebih tinggi sehingga tidak boleh dilanggar dan Pemko taat akan hukum," katanya.
Plt Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger pada rapat paripurna menjelaskan, Karena Perda ini bertentangan dengan Undang-undang Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 Tentang pengelolaan Daerah. "Maka Saya atas nama Pemerintah kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah membahas, menganalisis dan menelaah terkait Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah," ujar Edwar Sanger.
"Terima kasih kami ucapkan kepada anggota DPRD Kota Pekanbaru yang telah membahas dan menganalisis Ranperda yang kami diajukan," kata Pelaksana tuga (Plt) Wali Kota Pekanbaru Edwar Sanger, di Pekanbaru usai rapat paripurna penarikan kembali atas ranperda Kota Pekanbaru tentang Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah oleh Pemko Pekanbaru di Pekanbaru
Edwar menjelaskan penarikan ranperda itu sendiri dilakukan, setelah hasil analisanya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. "Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah kami tarik, karena terlihat adanya aturan-aturan yang lebih tinggi sehingga tidak boleh dilanggar dan Pemko taat akan hukum," katanya.
[] Bertentangan dengan UU, Ranperda Yayasan Sultan Muhammad DitarikDPRD Pekanbaru Senin (7/11/2016) melakukan rapat paripurna bersama dengan Pemko Pekanbaru, yang mana akhirnya memutuskan mengembalikan Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST. Sementara dari Pemko Pekanbaru langsung dihadiri oleh Plt Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger dan Sekda Pekanbaru M Noer.
Plt Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger, mengucapkan rasa terimakasih Pemko terhadap DPRD Kota Pekanbaru yang telah membahas, menganalisis terhadap Ranperda yang telah diajukan tersebut. Penarikan Ranperda ini dilakukan karena tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni UU No 16 Tahun 2001, tentang Yayasan dan UU Pengelolaan Pendidikan.
"Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah ini Pemko tarik karena kita melihat adanya aturan-aturan yang lebih tinggi sehingga tidak boleh dilanggar, dan Pemko taat akan hukum," katanya.
Suasana Rapat Paripurna Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah DPRD Pekanbaru Senin (7/11/2016)
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH MH, saat ditemui seusai rapat paripurna mengatakan, terkait penarikan kembali Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah oleh Pemko ini setelah DPRD telah melakukan kajian dan meminta pendapat dengan Dirjendikti RI bahwasanya adanya aturan-aturan yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah mendirikan Perguruan Tinggi.
"Setelah kita di DPRD melakukan kajian dan meminta saran Dirjendikti RI, yang mengatakan adanya aturan-aturan tersebut, sehingga mau tidak mau Pemko Pekanbaru harus menarik Ranperda tersebut. Kita bisa lihat salah satu kasus yang ada di Provinsi Riau yaitu mulai dari Politeknik Bengkalis, Politeknik Kampar, dan Politeknik Rokan Hulu, semua ini sudah diambil alih oleh perguruan tinggi di pusat," pungkasnya. (Adv/trc)