www.transriau.com
19:25 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 09:27 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 09:20 WIB - BRIN-PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana | 19:25 WIB - Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil | 12:13 WIB - Berbagi Keberkahan Ramadan 2024, JNE Hadirkan Promo Ongkos Kirim | 12:00 WIB - Gernas PPA Desak Disdik Siak Nonaktifkan Oknum Guru yang Diduga Pungli
  Jum'at, 29 Maret 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Akhirnya Ranperda Yayasan Sultan Dikembalikan ke Pemko Pekanbaru

Selasa, 08/11/2016 - 21:05:08 WIB
Pimpinan DPRD Pekanbaru dan Plt Walikota Pekanbaru Edwar Sanger, tandatangani pengembalian Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah, usai paripurna, Senin (7/11/2016)
TERKAIT:
   
 

DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengembalikan Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muhazzamsya ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan DPRD Kota Pekanbaru nomor : 24/DPRD/IX/2016, berkas pengembalian disampaikan secara langsung didalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru dan turut disaksikan Plt Walikota Pekanbaru Edward Sanger,Sekko Pekanbaru serta unsur Muspida.

Pansus DPRD Pekanbaru akan mengembalikan Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah ke Pemko Pekanbaru dalam waktu dekat ini. Pengembalian ini disebabkan, karena terbentur aturan baru, mengenai wewenang penanganan sekolah menengah tingkat atas

"Jadi, Ranperda ini tidak bisa kita lanjutkan pembahasannya. Tapi, pengembaliannya tetap melalui paripurna," kata Ketua Pansus Pendirian
Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah DPRD Pekanbaru, Masni Erna Wati

Meski demikian, lanjut Masni Erna, sebelum paripurna pengembalian dilaksanakan, pihaknya akan mengundang SKPD terkait, untuk memaparkan alasan rinci, kenapa Ranperda ini tidak bisa dilanjutkan. Karena biar bagaimana pun, jika tetap dipaksakan pembahasan dan pengesahannya nanti, tidak selaras dengan aturan yang paling tinggi, yakni undang-undang. "Kalau secara lisan sudah kita sampaikan ke Pemko," tambahnya

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST. Sementara itu, dari Pemko Pekanbaru dihadiri oleh Plt Walikota Pekanbaru Edwar Sanger.

Wakil ketua Sondia Warman selaku pimpinan sidang mengatakan, Mengakui memang pihaknya di DPRD Kota Pekanbaru telah melakukan kajian dan analisis tentang Raperda Yayasan ini, bahkan sudah sampai kepengurusan Tinggi Pusat atau ke Dikti RI untuk melakukan konsultasi terkait Raperda Yayasan tersebut.

"Karena Ranperda Pendirian Yayasan ini bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah maka usulan Pemko Pekanbaru terkait pendirian Yayasan  Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muhazzamsyah ke DPRD Kota Pekanbaru kita Kembalikan lagi ke Pemko" ungkap Sondia Warman Senin (7/11/2016)


Pimpinan DPRD Pekanbaru dan Plt Walikota Pekanbaru Edwar Sanger, tandatangani pengembalian Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah, usai paripurna, Senin (7/11/2016)

Dijelasakan Sondia Warman, terkait penarikan kembali Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah oleh Pemko ini setelah DPRD telah melakukan kajian dan meminta pendapat dengan Dirjendikti RI bahwasanya adanya aturan-aturan yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah mendirikan perguruan tinggi.

"Setelah kami di DPRD melakukan kajian dan meminta saran Dirjendikti RI, yang mengatakan adanya aturan-aturan tersebut sehingga mau tidak mau Pemko Pekanbaru harus menarik Ranperda tersebut. Kita bisa lihat salah satu kasus yang ada di Provinsi Riau, yaitu mulai dari Politeknik Bengkalis, Politeknik Kampar, dan Politeknik Rokan Hulu, semua ini sudah diambil alih oleh perguruan tinggi di pusat," katanya.

Sementara itu, Plt Walikota Pekanbaru Edwar Sanger dalam paripurna tersebut mengucapkan terima kasih Pemko terhadap DPRD Kota Pekanbaru yang telah membahas dan menganalisis ranperda yang telah diajukan tersebut. Penarikan ranperda itu sendiri dilakukan, kata dia, karena tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah ini Pemko tarik karena kami melihat adanya aturan-aturan yang lebih tinggi sehingga tidak boleh dilanggar dan Pemko taat akan hukum," katanya.

Plt Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger pada rapat paripurna menjelaskan, Karena Perda ini bertentangan dengan Undang-undang Peraturan Pemerintah  nomor 17 Tahun 2010 Tentang pengelolaan Daerah. "Maka Saya atas nama Pemerintah kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah membahas, menganalisis dan menelaah terkait Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah," ujar Edwar Sanger.

"Terima kasih kami ucapkan kepada anggota DPRD Kota Pekanbaru yang telah membahas dan menganalisis Ranperda yang kami diajukan," kata Pelaksana tuga (Plt) Wali Kota Pekanbaru Edwar Sanger, di Pekanbaru usai rapat paripurna penarikan kembali atas ranperda Kota Pekanbaru tentang Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah oleh Pemko Pekanbaru di Pekanbaru

Edwar menjelaskan penarikan ranperda itu sendiri dilakukan, setelah hasil analisanya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. "Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah kami tarik, karena terlihat adanya aturan-aturan yang lebih tinggi sehingga tidak boleh dilanggar dan Pemko taat akan hukum," katanya.

[] Bertentangan dengan UU, Ranperda Yayasan Sultan Muhammad Ditarik

DPRD Pekanbaru Senin (7/11/2016) melakukan rapat paripurna bersama dengan Pemko Pekanbaru, yang mana akhirnya memutuskan mengembalikan Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST. Sementara dari Pemko Pekanbaru langsung dihadiri oleh Plt Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger dan Sekda Pekanbaru M Noer.

Plt Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger, mengucapkan rasa terimakasih Pemko terhadap DPRD Kota Pekanbaru yang telah membahas, menganalisis terhadap Ranperda yang telah diajukan tersebut. Penarikan Ranperda ini dilakukan karena tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni UU No 16 Tahun 2001, tentang Yayasan dan UU Pengelolaan Pendidikan.

"Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah ini Pemko tarik karena kita melihat adanya aturan-aturan yang lebih tinggi sehingga tidak boleh dilanggar, dan Pemko taat akan hukum," katanya.

Hasil gambar untuk ranperda Yayasan Sultan
Suasana Rapat Paripurna Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah DPRD Pekanbaru Senin (7/11/2016)

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH MH, saat ditemui seusai rapat paripurna mengatakan, terkait penarikan kembali Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah oleh Pemko ini setelah DPRD telah melakukan kajian dan meminta pendapat dengan Dirjendikti RI bahwasanya adanya aturan-aturan yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah mendirikan Perguruan Tinggi.

"Setelah kita di DPRD melakukan kajian dan meminta saran Dirjendikti RI, yang mengatakan adanya aturan-aturan tersebut, sehingga mau tidak mau Pemko Pekanbaru harus menarik Ranperda tersebut. Kita bisa lihat salah satu kasus yang ada di Provinsi Riau yaitu mulai dari Politeknik Bengkalis, Politeknik Kampar, dan Politeknik Rokan Hulu, semua ini sudah diambil alih oleh perguruan tinggi di pusat," pungkasnya. (Adv/trc)




 
Berita Terkini:
  • Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara
  • IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • BRIN-PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Berbagi Keberkahan Ramadan 2024, JNE Hadirkan Promo Ongkos Kirim
  • Gernas PPA Desak Disdik Siak Nonaktifkan Oknum Guru yang Diduga Pungli
  • Dorong Ekonomi Masyarakat Jelang Lebaran, PTPN IV PalmCo Gelar Mudik Gratis dan Pasar Murah
  • Gerakan Earth Hour, 'Malam Minggu' Gelap Gulita di Perumahan PHR
  • PTPN Dorong Perluasan Cangkang Sawit Sebagai Sumber Energi Terbarukan
  • Perhatian PHR di Bulan Ramadhan Tambah Semangat Bagi Pekerja Energi untuk Negeri
  • BSP Kembali Raih TOP BUMD Awards Bintang 5
  • PT SPR Kembali Raih Penghargaan Top BUMD Awards 2024
  • Pemrov Riau Bentuk Satgas Dukung Kelancaran Operasi PHR di Blok Rokan
  • Tinjau Pekerja di Lapangan Saat Ramadan, Dirut PHR Pesan Jaga Keselamatan
  • Komisi Kejaksaan Ingatkan Waskat Satker Profesional dan Berintegritas
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Selasa, 05/03/2024 - 18:10 WIB
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
    Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
    Raih CSR Award Bengkalis
    PHR Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
    Pengabdian Mahasiswa KKN Terintegrasi Universitas Riau 2023
    Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Banglas Meranti
    Jalin Silaturahmi dari Generasi ke Generasi, IKB SMPN 5 Pekanbaru Gelar Reuni Akbar
    Kisah Magang Putra Putri Riau di PHR
    Begini Rasanya Setengah Tahun Magang di Perusahaan Penopang Energi Nasional
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved