Partai Golkar Apresiasi Putusan MK Soal Pemilu 2024
Kamis, 15/06/2023 - 14:34:33 WIB
 |
Ikhsan, ST., MT |
PEKANBARU - DPD I Partai Golkar Riau mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan para pemohon uji materi terhadap sistem pemilu 2024.
Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau Ikhsan mengatakan, putusan MK ini berarti telah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada pemilu tahun 2024.
"Ini sebuah putusan yang tepat dan juga putusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Ikhsan, Kamis, 15/6/2023.
Dia meminta para caleg partai Golkar se provinsi Riau untuk turun ke tengah masyarakat mensosialisasikan partai Golkar.
Menurutnya lagi, Sistem pemilu proporsional terbuka ini memberikan ruang bagi masyarakat, untuk memilih orang-orang yang akan diberi amanah mewakili suaranya di parlemen.
Diketahui Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat.
Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri. (Fd)
Komentar Anda :