DPRD Riau Susun Mekanisme Pengusulan Penjabat Gubernur
Jumat, 16/06/2023 - 13:01:10 WIB
|
Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy M. Yatim |
PEKANBARU - Komisi I DPRD Riau sedang menyusun mekanisme penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Riau yang akan berakhir masa jabatannya 30 Desember 2923 ini.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Riau, Edy M Yatim, akan ada tiga nama calon Pj usulan dari DPRD Riau dan tiga nama lain usulan Kemendagri. Sehingga terjaring enam nama calon Pj gubernur Riau yang akan diputuskan melalui Tim Penilai Akhir (TPA) di Kemendagri.
Tiga nama yang akan diusulkan DPRD Riau ke Kemendagri ini adalah hasil dari usulan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Riau. Artinya di DPRD Riau ini terdapat 8 fraksi maka 8 nama ini nanti akan dikerucutkan menjadi tiga nama dan inilah yang akan diusulkan.
"Adapun tiga nama yang diusulkan untuk Pj. Gubernur Riau ini pejabat eselon I di struktural pemerintah. Contohnya rektor di universitas itu juga eselon I. Namun tidak bisa diusulkan," ungkapnya.
Ditambahkan Eddy M. Yatim, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu dilibatkan dalam penunjukan penjabat kepala daerah. Selain dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pelibatan DPRD juga diyakini akan membuat legitimasi penjabat kepala daerah yang ditunjuk lebih kuat.
Pelibatan itu bukan berarti penjabat kepala daerah dipilih melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD, melainkan disetujui oleh para wakil rakyat di daerah setempat.
"Penjabat kepala daerah perlu setidaknya direstui oleh masyarakat lokal, bukan melalui pemilu, tetapi persetujuan dari DPRD. Ini bisa menjadi mekanisme untuk meningkatkan keterlibatan publik sehingga penunjukan kepala daerah lebih terlegitimasi,” ujarnya. (Fd)
Komentar Anda :