Tim Penyidik Kejari Pelalawan pada hari Kamis, 9 Juli 2020 melaksanakan gelar perkara guna penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi inisial MY dan HU.
Tersangka pertama merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas.
"Setelah penyidik menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor dan menetapkan tersangka inisial MY. Diduga terjadi penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan yang diduga kurang lebih Rp2 Miliyar rupiah, " Kata Kajari Pelalawan Nophy T. Suoth, SH, MH
Dikatakan Nophy, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya Kejari Pelalawan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran pendapatan belanja Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018.
Atas perkara ini Kejari Pelalawan menetapkan tersangka inisial HU yang pada tahun anggaran 2018 menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
"Dalam Penggunaan APBDes Sungai Upih tahun anggaran 2018 tersebut diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp900 rupiah, " Kata Nophy
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tom)