PANGKALAN KERINCI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa SR kasus narkotika dengan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 3 kilogram berdasarkan putusan nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Plw yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 15 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Perkara ini menjadi perhatian publik dan para aktivis anti narkotika karena barang bukti narkotika yang ditemukan cukup besar.
Perkara ini berawal pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat disebuah rumah kontrakan di Jalan Sakura Pangkalan Kerinci, pihak kepolisian Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap SR karena adanya laporan dari masyarakat bahwa di rumah SR tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah SR, pihak kepolisiian menemukan 3 bungkus plastik yang di duga berisi ganja seberat 3 Kg. Atas temuan barang bukti tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan kepada SR untuk diproses lebih lanjut.
"Sejak awal kami yakin bahwa klien kami bukanlah pemilik barang bukti ganja seberat 3 Kg tersebut dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan SR sebagai pemilik barang bukti ganja. Karena menurut keterangan klien kami pemilik ganja tersebut adalah teman satu kontrakannya yang saat ini masih berstatus DPO," Kata Dedi Saputra, SH., MH dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH., MH and Partner.
Dikatakan Dedi, kliennya dituntut jaksa penuntut umum dengan pasal 131 yndang-undang narkotika. Pihaknya merasa tuntutan yang dilaksanakan jaksa sudah tepat karena telah sesuai dengan fakta persidangan.
Dedi mengapresiasi kinerja jaksa karena sudah bersikap profesional dalam menangani perkara ini.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim berupa pidana penjara selama 1 tahun menurutnya juga sudah tepat dan sudah mencerminkan rasa keadilan.
Pihak keluarga juga merasa sangat puas. Dengan rasa haru mereka menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim penasihat hukum, jaksa dan juga hakim yang sudah bekerja secara profesional dengan hasil yang sangat memuaskan bagi keluarga karena sudah menyentuh rasa keadilan.
"Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena kami Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan upaya hukum banding," Ungkap Dedi. (Fd)