www.transriau.com
21:27 WIB - Sebanyak 1.414 JCH Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Berangkat Haji Tahun Ini | 19:58 WIB - Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru | 19:34 WIB - Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan | 13:59 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 11:41 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers | 11:30 WIB - IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri
  Sabtu, 27 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Kronologi OTT Gubernur Kepri, Nurdin Basirun

Jumat, 12/07/2019 - 09:55:14 WIB
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) tiba di Gedung KPK, Kamis (11/7/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
TERKAIT:
   
 

KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, sebagai tersangka dalam dua kasus. Kader NasDem itu diduga menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi Kepri tahun 2018-2019. 

Nurdin diduga menerima suap sebesar 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta untuk meloloskan perizinan lokasi pemanfaatan laut dan reklamasi di pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri. 

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Kepri, Budi Hartono. Ketiganya diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Abu Bakar. 

Penetapan keempat tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (10/7/2019). 


Berikut kronologi penangkapannya:

Rabu (10/7/2019)

Pukul 13.30 WIB

KPK menerima laporan masyarakat terkait penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjung Pinang. Setelah ditelusuri kebenarannya, tim Satuan Tugas (Satgas) KPK mengamankan Abu Bakar di lokasi itu. 

Di saat bersamaan, anggota tim KPK lainnya turut mengamankan Budi Hartono saat hendak keluar dari area pelabuhan. Dari tangan Budi, KPK menyita uang sebesar 6 ribu dolar Singapura. 

"Setelah itu, KPK membawa Abu Bakar dan Budi Hartono ke Polres Tanjung Pinang untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (11/7/2019). 

Pukul 18.30 WIB

KPK meminta dua staf dinas kelautan Kepri, MSL dan ARA, untuk ikut diperiksa. 

Pukul 19.30 WIB

Secara paralel, tim mengamankan Nurdin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri, NWN, di rumah dinas Nurdin. Saat digeledah, KPK mengamankan sebuah tas berisi sejumlah uang; 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, lima euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan Rp 132.610.000. 

KPK lalu membawa Nurdin dan NWN ke Polres Tanjung Pinang untuk diperiksa. 

Kamis, 11 Juli

Pukul 10.35 WIB

Ketujuh orang yang diamankan dan diperiksa di Polres Tanjung Pinang diterbangkan dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung KPK. 

Pukul 14.25 WIB

Para pihak yang diamankan tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. 

Pukul 21.00 WIB

KPK menetapkan Nurdin, Edy, dan Budi sebagai tersangka. 

Kasus ini diduga berawal saat Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kepri untuk dibahas di paripurna DPRD Kepri. Terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin reklamasi, salah satunya Abu Bakar. 

Abu Bakar memohon izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Playu, Batam, pada Mei 2019, untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Playu adalah area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. 

"NBA (Nurdin) kemudian memerintahkan BUH (Budi) dan EDS (Eddy) untuk membantu ABK (Abu Bakar) supaya izin ABK disetujui," tutur Basaria. 

Dari situlah, Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar, baik secara langsung ataupun melalui Eddy selaku perantara. Yakni, pada 30 Mei sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta. "Setelah itu keesokan harinya terbit izin prinsip reklamasi untuk AB," kata Basaria. 

Pada 10 Juli 2019, Nurdin kembali menerima uang sebesar 6.000 dolar Singapura. 

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi yang juga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Abu Bakar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *



Sumber : Kumparan.com



 
Berita Terkini:
  • Sebanyak 1.414 JCH Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Berangkat Haji Tahun Ini
  • Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru
  • Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
  • IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri
  • BRK Syariah Buka Sentra UMKM Di Kantor Arifin Ahmad
  • Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
  • LAMR Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
  • Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
  • Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
  • PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Pemprov Riau-PTPN IV Regional III Selaraskan Program Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
  • Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 20/04/2024 - 18:39 WIB
    Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved