PELALAWAN - Kecelakaan kerja akibat dugaan pencemaran zat kimia belerang (sulfur acid) di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) masih menjadi sorotan banyak pihak. Kecelakaan kerja yang menyebabkan 32 pekerja mengalami gangguan pernafasan pada Minggu 19 Februari lalu didesak untuk diusut tuntas secara kredibel dan transparan.
Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin meminta agar manajemen RAPP segera memberikan penjelasan tentang apa yang sebenarnya terjadi sehingga menyebabkan puluhan pekerja mengalami sesak nafas dan muntah-muntah.
"RAPP harus segera memberikan jawaban. Zat apa yang sebenarnya menyebabkan karyawan itu sesak nafas dan muntah. Jangan jawabannya sekadar membantah. Tapi harus pakai data. Jangan sampai nanti timbul kecurigaan masyarakat," kata Baharuddin saat diwawancara, Rabu, 1 Maret 2023.
Baharuddin juga meminta pemerintah Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Lingkungan Hidup memberikan penjelasan ke publik agar tidak terjadi kekhawatiran dimasyarakat Pelalawan akibat dampak zat kimia dari PT RAPP itu.
Hal yang sama juga disampaikan anggota komisi V DPRD Riau dari Dapil Pelalawan Sugianto.
Dia merasa kecewa dan heran dengan pemberian penghargaan kepada PT RAPP dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Disnakertrans, dimana perusahaan milik Grup April tersebut sering terjadi kecelakaan kerja.
Dari Keterangan Dinas Tenaga Kerja Riau pada Senin, (20/2/2023) lalu, terdapat sekitar 32 orang karyawan subkontraktor PT RAPP diantaranya PT MSM, PT GUT dan PT PMB dan semuanya terpapar Gas Sulphur.
" Yang memberikan penghargaan ini ada ngawurnya, jadi itulah yang menjadi pertanyaan ada apa antara Pemerintah (Dinas) dan Perusahaan," ujar Politisi PKB ini.
Sugianto merasa heran, kenapa begitu mudahnya para Instansi terkait memberikan penghargaan kepada PT RAPP terkait K3 dan mempertanyakan apa indikatornya sehingga perusahaan tersebut mendapat piagam atau sertifikat.
Menurut Sugianto, terkait kecelakaan kerja kemarin Disnakertrans ikut lalai karena terlalu ceroboh memberikan penghargaan K3 kepada PT RAPP.
" Saya tekankan kepada Disnakertrans agar jangan gampang mengeluarkan sertifikat penghargaan," ujarnya kecewa.
Selain itu, Politisi asal Siak-Pelalawan ini juga mempertanyakan apa dasarnya PT RAPP mendapatkan wilayah perusahaanya masuk dalam zona kawasan objek vital nasional yang plangnya terpampang dipintu masuk dan sepertinya pemberian penghargaan tersebut juga tanpa pengecekan terlebih dahulu.
Lanjut Sugianto, sebenarnya kecelakaan kerja itu lazim, tetapi ketika kebocoran gas yang terjadi Minggu kemarin yang mengakibatkan korban sebanyak 30 orang lebih pada karyawan subkontraktor PT RAPP sangat fatal. Bahkan info yang didapat Sugianto para pekerja diarea tersebut hingga saat ini masih menggunakan baju model astronot dan menggunakan masker respirator. Artinya ini sangat berbahaya.
" Gas tersebut bocor saja sudah memakan korban 30 orang lebih, sementara disana ada bahan kimia, kalau sempat meledak bahan kimia yang ada di RAPP itu, radiusnya mencapai 60 KM seperti Bom dan orang yang ada di radius tersebut akan meninggal semua," ujarnya.
Sugianto juga menginginkan Disnakertrans dan penegak hukum untuk benar-benar mengevaluasi pembangunan investasi yang dibangun PT RAPP, mulai dari pemasangan, instalansi dan lain sebagainya harus diperhatikan.
Jangan karena mengejar investasi, tetapi tidak memperhatikan keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Bisa dibayangkan radius 60 KM dari PT RAPP, kalau ke arah Pekanbaru sampai ke Kulim dan kearah Siak sampai ke Dayun serta kalau kearah Inhu sampai ke Sorek. Dari sini bisa kita bayangkan berapa jumlah masyarakat yang terancam, jika mereka tidak melakukan safety pembuatan pabrik tersebut, baik itu safety pipanisasi, tabungnya, cerobongnya serta lain sebagainya.
" Kita welcome terhadap investasi, tetapi tolong bekerja sesuai standard operasional yang jelas, kemudian K3 nya jelas, jadi harapan saya hal ini jangan disepelekan," tegas Sugianto. (Tim)