www.transriau.com
21:27 WIB - Sebanyak 1.414 JCH Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Berangkat Haji Tahun Ini | 19:58 WIB - Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru | 19:34 WIB - Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan | 13:59 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 11:41 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers | 11:30 WIB - IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri
  Sabtu, 27 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara

Kamis, 28/03/2024 - 19:25:00 WIB
Masrul Ali alias Komat saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Kimat divonis bersalah dalam perkara pengancaman dan mengganggu aset perusahaan milik negara.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menjatuhkan vonis bersalah terhadap Masrul Ali. Pria paruh baya yang juga dikenal dengan nama Kimat tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena telah mengerahkan massa dan melakukan kerusuhan di aset perusahaan perkebunan milik negara. 

Pembacaan vonis tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Rabu siang dalam persidangan yang dipimpin Hakim Sony Nugraha. 

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa usai terbukti melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam karyawan perusahaan yang hendak melaksanakan aktivitas panen di kebun perusahaan milik negara itu. 

Tak hanya itu, Kimat yang sebelumnya juga sempat terjerat kasus pemukulan petugas pengamanan yang dilakukannya dalam keadaan pengaruh minuman keras tersebut juga memasang portal serta spanduk hasutan pada medio Maret 2023 lalu. 

Kimat hanya tertunduk lesu usai mendengar vonis selama 1,5 bulan kurungan penjara tersebut.

Dalam kasus yang sama, sebelumnya dua anggota Kimat juga divonis bersalah dengan kurungan 10 bulan penjara. Keduanya adalah Ansori dan Sulaiman yang terbukti melakukan pencurian buah sawit sebanyak satu truk. 

Kepala Sub Bagian Humas PTPN IV Regional 3 Adry Syah Putra mengapresiasi putusan hakim. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut memperkuat posisi perusahaan yang selama ini fokus pada pemberdayaan dan penguatan ekonomi petani sawit melalui program peremajaan sawit rakyat di mata hukum. 

"Apresiasi setinggi-tingginya atas vonis tersebut. Tentu saja, ini jadi pelajaran bahwa tidak ada lagi aksi premanisme mengatasnamakan apapun di zaman sekarang," ujarnya. 

Lebih jauh, Adry menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat kepada masyarakat Riau. Saat ini, PTPN IV PalmCo Regional 3 menjadi perusahaan BUMN perkebunan yang telah merangkul ribuan petani sawit melalui program PSR. Pola yang diterapkan perusahaan juga telah menjadi rujukan bagi banyak pemerintah di berbagai provinsi di Indonesia. 

Dia berharap bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi pihak-pihak luar mengatasnamakan kepentingan apapun dan berusaha mengganggu perusahaan dengan cara ilegal. 

"Ini jadi pelajaran penting tentunya," tegasnya. (Fd)



 
Berita Terkini:
  • Sebanyak 1.414 JCH Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Berangkat Haji Tahun Ini
  • Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru
  • Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
  • IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri
  • BRK Syariah Buka Sentra UMKM Di Kantor Arifin Ahmad
  • Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
  • LAMR Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
  • Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
  • Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
  • PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Pemprov Riau-PTPN IV Regional III Selaraskan Program Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
  • Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 20/04/2024 - 18:39 WIB
    Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved