Diduga PT SLS Milik Astra Agro Lestari Caplok dan Kuasai Lahan Masyarakat Selama 32 Tahun
PELALAWAN - PT Sari Lembah Subur ( PT SLS ) diduga mencaplok lahan masyarakat dan menguasainya selama kurang lebih 32 tahun. Baharudin S masyarakat Kerumutan Kabupaten Pelalawan mengalami kerugian yang sangat besar, karna lahan miliknya dijadikan tempat beroperasi perusahaan sawit dan pabrik milik grup Astra Agro Lestari.
Pasalnya, tanah yang terletak di Banjir Tengah, Kerumutan seluas 20 hektar itu merupakan tanah miliknya yang merupakan ahli waris Almarhum Sintoek. Kepemilikan tanah milik Almarhum Sintoek itu diketahui Kades Kerumutan sejak tanggal 15 Juni 1983 dan memiliki surat dengan lengkap.
"Artinya, ditemukan dugaan jika lahan tempat Instalansi Pengolahan Limbah dan lokasi operasi angkutan TBS pabrik PT. SLS yang berada di Kabupaten Pelalawan tidak memiliki izin Hak Guna Bangunan ataupun tidak termasuk dalam area izin wilayah Hak Guna Usaha Perusahaan. Jadi dipastikan jika perusahaan telah menyerobot lahan bapak Baharudin S tanpa izin, dan itu sudah berlangsung 40 tahun," terang Adi Saputra, penerima kuasa dari Baharudin S guna menyelesaikan soal sengketa tanah dengan PT. SLS ini pada media ini, Selasa (16/1/2024).
Adi Saputra yang merupakan kemenakan dari Baharudin S ini menjelaskan jika pabrik PT. SLS ini telah beroperasi di atas lahan pamannya itu sejak tahun 1992 sampai sekarang.
"Ironisnya lagi sampai saat ini, PT. SLS tidak pernah meminta izin dari Baharudin. Kalau terhitung sejak tanggal 15 Juni 1983 ketika Kades Kerumutan sudah bahwa tanah yang kini jadi tempat lokasi perusahaan berdiri itu milik Baharudin S," katanya.
Ditempat yang sama Maruli Silaban, SH yang dikuasakan untuk mengurus persoalan tersebut mengatakan bahwa penyerobotan lahan milik Baharudin S oleh PT SLS dikategorikan melanggar undang-undang KUHP pasal 385 ayat 1, sehingga dengan jelas PT SLS melakukan perbuatan hukum yang fatal dengan merugikan Baharudin S dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sambung Maruli berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi ' Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut'. Berdasarkan pasal tersebut kita meminta PT SLS agar mengganti kerugian dari kliennya Baharudin S.
Lanjut Maruli, faktanya PT SLS telah beroperasi sejak tahun 1992 diatas lahan Baharudin S tanpa ijin, sehingga tindakan hukum yang telah dilakukan PT SLS sejak tahun 1992 sampai saat ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi kliennya.
Terkait persolan ini Adi Saputra bersama kuasa hukumnya Maruli Silaban, SH telah melayangkan surat somasi kepada PT SLS pada tanggal 25 September 2023 dan
8 Oktober 2023, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
Penyerobotan lahan yang dilakukan PT SLS juga telah dilaporkan kepada Bupati Pelalawan melalui surat laporan pada tanggal 21 November 2023, namun hingga saat ini surat pengaduan ke Bupati sampai sekarang juga belum ditanggapi.
" Saya berharap Bupati Pelalawan dapat menggunakan kewenangannya untuk dapat memanggil dan memproses PT SLS dengan aturan yang berlaku," harap Maruli.
Ketika dikonfirmasi persoalan ini ke Humas PT SLS Dwika Tora melalui nomor WhatsAppnya, hingga berita ini tayang belum ada tanggapan. (Tom)
Komentar Anda :