Aktifitas Warga Desa Tanjung Air Hitam Terganggu Gara-gara Portal Kayu Dishub Pelalawan
PELALAWAN - Tindakan kontroversial dinilai telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan, yakni dengan melakukan penutupan jalan di Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, menggunakan portal kayu sehingga aktifitas masyarakat dan perusahaan-perusahaan terganggu.
Informasi itu didapatkan pada Rabu (9/8/2023) bertepatan peringatan hari jadi provinsi Riau ke 66 tahun. Kebijakan Dishub Pelalawan tersebut bertentangan dengan Berita Acara Kesepakatan Bersama yang telah disepakati antara Kadishub Pelalawan, Camat Kerumutan, Polsek Kerumutan, serta sejumlah perusahaan terdekat.
Dalam berita acara yang ditandatangani pada 27 Juli 2023 di Kantor Dishub Pelalawan, sepuluh poin disepakati oleh para pihak termasuk PT Arara Abadi (PT AA), PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL), PT Jaya Bersinar Sejahtera (PT JBS), PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), dan PT Costa.
Sejak pemasangan portal kayu dengan tinggi 2,5 meter pada 3 Agustus 2023 itu, banyak keluhan bermunculan dari berbagai pihak, terutama supir yang rutin melintas di area tersebut. Mereka mengeluhkan bahwa portal tersebut menghambat aktivitas mereka.
Para supir dari truk dan angkutan CPO, kernel, kayu serta Sawit (TBS) merasa terganggu dengan pemasangan portal kayu tersebut. Mereka berharap Dishub Pelalawan dapat mempertimbangkan keputusan tersebut.
Tidak hanya pengemudi truk, siswa yang biasa diantar jemput dengan mobil perusahaan pun menjadi korban dari kebijakan tersebut. Kehadiran portal kayu disebut-sebut mengganggu aktivitas sehari-hari mereka, menambah daftar keluhan dari masyarakat.
Masyarakat dan para pemangku kepentingan berharap Dishub Pelalawan segera meninjau ulang kebijakan ini agar roda perekonomian dan aktivitas sehari-hari kembali berjalan lancar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan, Ferry Z saat dikonfirmas hari Kamis (10/8/2023) mengatakan, portal kayu dengan tinggi 2,6 meter itu dipasang dengan alasan kuat. Masyarakat tidak ingin jalan rusak apabila terus dilalui oleh mobil perusahaan yang bebannya melebihi kapasitas jalan yang hanya 8 ton. Jalan yang kita bangun kelas III/C," ungkap Ferry Z.
Menurut Ferry, portal kayu memang didesain khusus sehingga mobil berjenis colt disel dengan tinggi di bawah 2,6 meter masih bisa melintas. Namun, untuk mobil jenis CPO yang memiliki tinggi 2,8 meter, memang disengaja agar tidak dapat melintas.
“Kita himbau perusahaan-perusahaan seperti PT Arara Abadi (PT AA), PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL), PT Jaya Bersinar Sejahtera (PT JBS), PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), dan PT Costa mengurangi beban kendaraannya hingga kurang dari 8 ton. Ini demi menjaga kualitas jalan yang ada,” tegas Ferry. *
Editor: Fitrah Dayun
Komentar Anda :