Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin memimpin koordinasi dan konsultasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Inhil ke Kementerian Dalam Negeri RI, Jum'at (28/3/2019).
Koordinasi dan konsultasi yang dilakukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil dengan pihak Kementerian Dalam Negeri RI adalah terkait penggunaan dana Kelurahan yang pelaksanannya didasarkan pada Permendagri Nomor 130 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Permenkeu Nomor 187 Tentang Tatacara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019.
Koordinasi dan Konsultasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil yang terdiri dari Inspektur Inspektorat, Iriyanti, Kepala Bappeda Inhil, Tengku Juhardi dan Kepala DPMPD Inhil, Yulizal dilakukan bersama Sub Direktorat Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.
Sekda Inhil mengatakan, dalam pengelolaan dana Kelurahan terdapat dua aspek yang mesti diperhatikan, yakni terkait sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat.
"Konsultasi ini diperlukan agar nantinya penggunaan anggaran dana Kelurahan yang akan dikucurkan pemerintah pusat pada tahun 2019, dapat disalurkan secara tepat dan efisien sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Sekda.
Sementara itu, Kasubdit DBH dan DAU Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Sofian mengatakan, kesiapan serta semangat dalam pelaksanaan penggunaan dan penyaluran dana Kelurahan di Kabupaten Inhil sudah terbangun.
"Kendati begitu, masih diperlukan adanya penyamaan persepsi dan penataan kembali kegiatan penganggaran yang ada di Kelurahan sesuai dengan peraturan serta regulasi yang telah ditentukan," pungkasnya.
Dikutip dari berita CNN Indonesia bahwa dana Kelurahan tahap 1 paling lambat akan digelontorkan pada Mei 2019 sebesar Rp.1,5 triliun atau 50 persen dari total alokasi dana Kelurahan yang termuat di dalam Dana Alokasi Umum atau DAU sebesar Rp. 3 triliun. (Adv/Diskominfops)