www.transriau.com
14:21 WIB - UMKM Binaan PHR Raup Cuan Jutaan Rupiah di Supplier Engagement Day 2024 | 09:00 WIB - PKS Resmi Dukung Raja Haryono Cabup Inhu Periode 2024-2029 | 20:06 WIB - Presiden PKS Imbau Seluruh Kader Menangkan Syamsuar-Ustaz Mawardi M Saleh | 09:11 WIB - Zulmansyah Sekedang Ditunjuk Sebagai Plt. Ketua Umum PWI Pusat | 14:10 WIB - Bantu Awasi Pekerjaan di Blok Rokan dan Hasilkan Efisiensi, PHR Beri Penghargaan ke Kejati Riau | 21:49 WIB - Komitmen PTPN IV Regional III Sehatkan dan Cerdaskan Generasi Masa Depan Bangsa
  Sabtu, 27 Juli 2024 | Jam Digital
Follow:
 
John Woodward dari Australia Bahas Regulasi Implementasi Penyelesaian Sengketa di Fakultas Hukum UIR

Sabtu, 05/10/2019 - 16:49:56 WIB

TERKAIT:
   
 

Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Islam Riau menggelar seminar international, bertajuk 'Regulation and Implementation of Alternative Dispute Resolution (A Legal Comparative between Australia and Indonesia). Seminar yang berlangsung di Auditorium Soeman Hs, Sabtu siang (5/10/2019) ini menghadirkan tiga nara sumber utama. 

Yakni Dr John Woodward, Lawyer Researching Dispute Rosolution, Associete Lecturer Newcastle Law School, Assoc. Prof Dr Abdul Thalib, SH, MCL dan Assist. Prof Dr Admiral, SH, MH. Keduanya adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.

Dimoderatori Evriliana Yothi, John Woodward benyak bercerita tentang pengalamannya sebagai lawyer dan mediator dalam menyelesaikan sengketa hukum di Australia.

Menurut John, dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan para pihak perlu melakukan pendekatan ADR (Alternative Dispute Resolution) daripada menempuh jalur hukum ke pengadilan. Mediasi sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa, kata John, menjadi solusi yang tepat untuk menyelesaikan sengketa.

''Pola penyelesaian sengketa melalui mediasi sering dilakukan di Australia dan terbukti ampuh menyelesaikan  berbagai masalah bisnis. Faktor lain adalah karena budaya masyarakatnya  tidak lagi menjadikan pengadilan sebagai pilihan pertama penyelesaian sengketa. Berperkara ke pengadilan juga butuh biaya yang tidak sedikit,'' ungkap John Woodward.

Hal serupa juga ditegaskan Abdul Thalib. Thalib berpendapat, arbitrase merupakan jalan terbaik penyelesaian perselisihan. Apalagi sekarang banyak kasus menumpuk di Mahkamah Agung yang menunggu putusan kasasi. Hakim-hakim di Mahkamah agak kewalahan menangani kasus karena jumlahnya terus bertambah. Alasan lain,  karena berperkara melalui pengadilan membutuhkan biaya besar, karenanya banyak pihak menginginkan perselisihan diselesaikan di luar pengadilan.

Di samping itu, kata Abdul Thalib, itu juga tuntutan para pebisnis. Sebab berperkara melalui pengadilan sejak di tingkat pertama hingga kasasi dapat menghabiskan waktu 6 sampai 8 tahun. ''Bagi pebisnis waktu selama itu selain mengurus energi, tenaga juga fikiran. Pihak asing pun menuntut Indonesia memiliki arbitrase yang bertugas menyelesaikan perselisihan. Mereka lebih senang melibatkan arbitrase dalam berperkara daripada pengadilan,'' ujar Abdul Thalib.

Senada dengan Thalib, Admiral menyatakan sebuah kontrak yang baik harus disertai dengan pengaturan sengketa di luar pengadilan. ''Kalau anda membuat kontrak maka jangan buat kontrak yang sifatnya mengancam. Misalnya menulis dengan kalimat, apabila timbul sengketa diantara para pihak maka akan ditempuh  melalui jalur hukum dalam wilayah pengadilan negeri Pekanbaru',' ujar Admiral.

Kalinat seperti itu bernada mengancam, tandas Admiral. Ini tidak baik apalagi orang Indonesia itu suka baper. Anda harus gunakan klausula yang lebih responsif. Antara lain menyertakan, 'apabila timbul sengketa yang diakibatkan terjadinya perbedaan pandangan dalam hal dilakukannya hubungan kontrak maka para pihak sepakat untuk menempuh jalur konsultasi dan negosiasi dengan iktikad baik'.

Ini penting sebab, seperti kata Abdul Thalib, di tahun 2017 saja perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung bisa mencapai 2.500 kasus. Jadi, lanjut Dekan Fakultas Hukum ini gunakan selalu konsultasi dan negosiasi dalam menyelesaikan setiap problem yang timbul dalam berkontrak. ''Ini lebih terhormat daripada berperkara menggunakan jalur hukum di pengadilan,'' imbuh Admiral. (rls)



 
Berita Terkini:
  • UMKM Binaan PHR Raup Cuan Jutaan Rupiah di Supplier Engagement Day 2024
  • PKS Resmi Dukung Raja Haryono Cabup Inhu Periode 2024-2029
  • Presiden PKS Imbau Seluruh Kader Menangkan Syamsuar-Ustaz Mawardi M Saleh
  • Zulmansyah Sekedang Ditunjuk Sebagai Plt. Ketua Umum PWI Pusat
  • Bantu Awasi Pekerjaan di Blok Rokan dan Hasilkan Efisiensi, PHR Beri Penghargaan ke Kejati Riau
  • Komitmen PTPN IV Regional III Sehatkan dan Cerdaskan Generasi Masa Depan Bangsa
  • Pemprov Riau Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Berkat Operasi PHR di Blok Rokan
  • Syamsuar Terima Penghargaan Sebagai Gubernur Sawit Indonesia
  • Kolaborasi dengan Cisco, Indosat Smart Internet Tawarkan Koneksi Cepat dan Cerdas
  • Program Penguatan Vokasi PHR Membuka Asa Muhammad Nizam Merajut Sukses
  • Jalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, PHR Dorong Mitra Kerja Komitmen Terhadap Anti Korupsi
  • Hat trick, Yudi Antar PS PTPN IV Regional III Melaju Perempat Final
  • Rinaldi Marsa Terima SK Nahkodai Pujakusuma Pelalawan
  • Ketum Golkar Airlangga Hartarto Serahkan SK Calon Gubernur Riau Syamsuar - Ustadz Mawardi M. Saleh
  • IM3 Lanjutkan Optimalisasi Jaringan di Pekanbaru dengan Jangkauan Makin Luas dan Stabil
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    8 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Rabu, 24/07/2024 - 14:10 WIB
    Bantu Awasi Pekerjaan di Blok Rokan dan Hasilkan Efisiensi, PHR Beri Penghargaan ke Kejati Riau
    Komitmen PTPN IV Regional III Sehatkan dan Cerdaskan Generasi Masa Depan Bangsa
    Pemprov Riau Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Berkat Operasi PHR di Blok Rokan
    Syamsuar Terima Penghargaan Sebagai Gubernur Sawit Indonesia
    Kolaborasi dengan Cisco, Indosat Smart Internet Tawarkan Koneksi Cepat dan Cerdas
    Sejarah Pacu Jalur Kuansing: Warisan Budaya yang Mendunia
    Syamsuar Terus Lakukan Komunikasi dengan Partai Koalisi Maju Gubernur Riau
    Sah! H Syamsuar Terima Mandat Resmi dari DPP Golkar Maju Pilkada Gubernur Riau
    Laudia Cinta Bella, Jahit Indahnya Masa Depan Lewat Vokasi PHR
    Golkar dan PKS Bertemu Perkuat Rencana Koalisi di Pilkada 2024
    Fitnah Calon Anggota DPD, Karel Dilaporkan ke Polda Riau
    RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 dan RUPSLB Tahun 2024 BRK Syariah Berjalan Lancar
    Ketua IPPSS Lukman Adi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Risnandar Mahiwa Penjabat Walikota Pekanbaru
    Tiga Perusahaan Jalin MoU dengan Dewan Pendidikan Riau
    Komitmen PHR Jaga Lingkungan dengan Inovasi Lahan Basah untuk Kelola Air Terproduksi
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved