Bupati Mursini Sampaikan Kendala Perekaman e-KTP di Kuansing
Selasa, 12/09/2017 - 22:12:14 WIB
Bupati Kuantan Singingi, Mursini menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinergitas pembangunan antara pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah kabupaten/kota se-Riau melalui penguatan sistem demokrasi kependudukan dan perbatasan serta percepatn proyek strtegis nasional di Provinsi Riau, Selasa (12/9/2017) di Pekanbaru.
Pada rakor ini Bupati Mursini yang didampingi Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Dasuki Herlambang menyampaikan kepada Gubenur Riau terkait kendala perekaman e-KTP dan kepemilikan akte kelahiran anak, data penduduk yang saat ini masih terdapat sejumlah kendala yang dialami pemerintah kabupaten Kuansing.
Terhadap persoalan ini Mursini menyebutkan, Perekaman e-KTP hinggà saat ini dari 15 kecamatan yang bisa melakukan perekaman e-KTP hanya ada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kuantan Mudik, Logas Tanah Darat dan Kecamatan Kuantan Tengah serta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sementara di 12 Kecamatan lainnya terjadi kerusakan pada alat perekaman.
Terkait kerusakan perangkat peralatan perekam e-KTP disejumlah kecamatan tersebut sebut Mursini telah dilaporkan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau untuk segera diperbaiki.
Selain itu hambatan yang dijumpai dalam pelaksanaan perekaman KTP Elektronik di Kuansing juga disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk memiliki KTP elektronik, KK, dan akta kelahiran serta dokumen kependudukan lainnya dan hanya mengurus bila sudah memerlukan. Kemudian masih terbatasnya sumberdaya aparatur yang mengelola administrasi kependudukan serta jaringan komunikasi yang sering terganggu.
Lebih jauh disampaikan Mursini bahwa jumlah penduduk Kuantan Singingi berdasarkan data konsolidasi bersih dari Dirjen Dukcapil Kemendagri per 31 Desember 2016 adalah 325.307 jiwa. Terdiri dari 166.770 laki laki dan 158.537 perempuan. Sedangkan yang wajib memiliki KTP adalah 228.216 jiwa. "Dari jumlah yang wajib memiliki KTP tersebut yang sudah merekam KTP 208.791 jiwa atau baru 91,48% dan sisanya 18.385 jiwa atau 8,52 % belum merekam. KTP elektronik," ujar Mursini.
Sedangkan menyangkut akta kelahiran berdasarkan pada usia anak 0-18 tahun menurut data konsolidasi SIAK di Kabupaten Kuantan Singingi saat ini berjumlah 110.203 orang terdiri dari anak laki laki 56.935 dan 53.203 orang perempuan. Sementara yang sudah memiliki akte kelahiran berjumlah 64.981 atau 59% dan yang belum memiliki akte kelahiran 45.157 orang. Terhadap anak yang belum memiliki akte kelahiran ini Mursini menjelaskan akan dilakukan jemput bola untuk penerbitan akte kelahiran melalui pelayanan keliling dalam waktu dekat untuk pencapaian target yang telah ditentukan. (MC Riau)
Komentar Anda :