Rencana Kerja Polres Rokan Hulu Tahun 2016 Bersama Danramil 02 Rambah
Selasa, 11/10/2016 - 14:29:36 WIB
Rencana Aksi 100 Hari penjabaran Prongram prioritas promoter tingkat Polres. Danramil 02 Rambah Kapten Arm Alza Septendi hadir dalam mengikuti kegiatan rapat koordinasi dalam rangka memantapkan Satgas pemadaman karlahut dan bencana alam di wilayah Kabupaten Rokan Hulu yang di laksanakan di Aula Kantor BPBD senin 10/10/2016.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto dan juga di ikuti Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hulu Aceng Herdiana, dari personil TNI, Polri, BPBD Satpol PP dan Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Rokan Hulu menerangkan bahwa karlahut yang sudah terjadi pada saat ini perlu ditangani dengan baik.
"Terkait tentang kebakaran lahan dan hutan, wajib kita tangani secara tuntas dan sunguh-sunguh", tutur Yusuf senin 10/10/2016 di Aula Kantor BPBD Kab. Rohul..
Seperti diketahui sesuai Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) huruf h : Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pasal 108: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Masih di tempat yang sama Danramil 02 Rambah Kapten Arm Alza Septendi menjelaskan. Selama ini kegiatan sosialisasi sudah maksimal dilakukan Tim satgas karlahut yang ada di wilayah Rohul. Tetapi hingga sampai saat ini masih ada di temukan titik Hotspot.
"Hingga sampai saat ini, kami masih ada menemukan lahan yang terbakar sesuai pantauan titik Hostspot", ungkap Alza.
Lanjutnya, "kita menghimbau dan berharap kepada siapa saja kiranya tidak lagi melakukan membuka lahan dengan cara membakar", tutupnya.*(trc)
Komentar Anda :