Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis Bebas H Suparman Bupati Non Aktif Rohul
Kamis, 23/02/2017 - 21:44:48 WIB
 |
Suparman Sujud Syukur usai mendengarkan vonis bebas untuk dirinya yang dibacakan Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru |
H Suparman Bupati Rokan Hulu nonaktif Divonis Bebas atas tuduhan Suap ABPD Riau 2014, pada sidang hari kamis (23/2/2017) Siang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi Pekanbaru. Sementara itu mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5 tahun.
"Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Rinaldi Triandiko, pada pembacaan akhir putusan
Putusan bebas Suparman disambut haru ratusan simpatisannya yang dari pagi memadati gedung PN Pekanbaru. Tangis bahagia pun pecah menyambut bebasnya Bupati Rokan Hulu itu. "Allah sudah menjawab doa kita, mari kita pulang dengan tertib, tunggu saya di Rokan Hulu," ujar Suparman usai sidang.
Putusan Suparman tersebut berbeda dari keinginan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya yang menuntut 4,5 tahun. Sementara Johar Firdaus sebelumnya 6 tahun
Dalam tuntuta jaksa sebelumnya, disebutkan jaksa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 12 huruf a Tahun 1999.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Jaksa KPK turut mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih untuk kedua terdakwa.
Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman bersama mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa KPK Trimulyono menyebutkan kedua terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp155 juta mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Hal itu terjadi saat Suparman masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau 2009-2014.
Keduanya juga didakwa menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya untuk dimiliki anggota DPRD Riau periode 2009 serta dijanjikan sejumlah uang.
Menurut Trimulyono, hadiah atau janji tersebut diberikan agar kedua terdakwa segera memproses pengesahan rancangan APBD Riau 2014 dan rancangan APBD Riau 2015 menjadi APBD Perubahan 2014. Diharapkan anggaran itu disahkan sebelum proses pergantian anggota DPRD Riau hasil pemilihan legislatif 2014.
Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjauhari, sebagai terdakwa. Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Kirjauhari dengan pidana penjara selama 4 tahun. *
Komentar Anda :