www.transriau.com
23:52 WIB - Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28 | 23:42 WIB - Perusahaan Sawit Negara, Sub-Holding Palmco dan Supportingco Resmi Terbentuk | 19:05 WIB - Masyarakat Bonai Darussalam Dukung Pembangunan Jembatan Jorang dan Operasi Migas PHR | 12:02 WIB - Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas | 19:19 WIB - Klinik Pratama Nusalima Medika Pekanbaru Raih Sertifikat Paripurna Kemenkes | 20:01 WIB - Pertamina Hulu Rokan Berhasil Raih Predikat TKDN Terbaik Gross Split 2023
  Minggu, 03 Desember 2023 | Jam Digital
Follow:
 
Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi TP4D dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Libatkan Kejaksan Tinggi

Kamis, 20/04/2017 - 22:33:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti komit mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah, berbagai upaya dilakukan mulai dari mengingatkan seluruh aparatur daerah hingga memberikan pemahaman terhadap praktek korupsi dan akibatnya. Seperti yang dilakukan saat ini dengan menggelar Sosialisasi TP4D dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi Riau, bertempat di Aula Afifa, Selatpanjang, Kamis (20/4/2017).

Kegiatan langsung dihadiri oleh Kajati Riau Uung Abdul Syakur SH MH, Asisten Inteligen Kejati Riau Sumurung P. Simaremare SH MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Sugeng Riyanta SH MH, Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, Wakil Bupati H. Said Hasyim, Ketua DPRD Meranti H. Fauzy Hasan, Sekdakab. Meranti Julian Norwis SE MM, Dandim Bengkalis, Danramil, Kajari Meranti Suwaryana SH dan jajaran, Asisten Sekdakab. Meranti, Kepala Dinas/Badan/Bagian dilingkungan Pemkab. Meranti, Camat dan Kades.

Kegiatan ini dikemas dengan kegiatan Kunjungan Kerja (Kungker), Kajati Riau Uung Abdul Syakur SH MH, dan rombongan dalam rangka memberikan pemaparan dan pemahaman terkait tindak pidana korupsi dan Deskresi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah, pemaparan langsung dilakukan oleh Kajati Riau dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta SH MH. Diharapkan melalui kegiatan itu praktek tindak pidana korupsi dalat diantisipasi dan aparatur pemerintahan di Meranti memahami secara jelas terkait kebijakan mengeluarkan Deskresi terhadap suatu persoalan saat melayani kepentingan masyarakat.

Ass Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, dalam pemaparannya menjelaskan perbedaan tindak pidana korupsi dengan kebijakan Deskresi yang sering disalah artikan. Dan jangan sampai pelaku tindak pidana korupsi berlindung dengan Deskresi.

Menurut Sugeng, Pejabat Tata Usaha Negara perlu memahami arti dari Deskresi yakni kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri, Deskresi diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya, selain itu pengeluaran kebijakan Deskresi harus dilakukan secara cermat, akurat dan hati hati serta telah melalui kajian yang mendalam.

"Deskresi narus ada tujuanya mana kala menghadapi persoalan yang sifatnya susah dipecahkan khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam peraturan perundang undangan yang memberikan pilihan tidak mengatur tidak lengkap atau tidak jelas dan atau adanya stagnasi pemerintahan,"ujarnya mengadu pada Pasal 1 Angka 9 UU No. 30/2014.

Sugeng mengingatkan jangan sampai Deskresi menjadi topeng tindak pidana korupsi. Lebih jauh dijelaskan Ass Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Deskresi tidak boleh dilakukan asal asalan, ada ketentuan yang harus dipenuhi seperti, hanya boleh dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan bertujuan untuk memperlancar pemerintahan, memberikan kepastian hukum, mnghindari stagnasi, rekonstruksi bencana alam  dan lainnya.

Dalam arti kata Deskresi harus dikeluarkan secara bijaksana dan tertip. Pada kesempatan itu Ass Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, juga menjelaskan beberapa tindak pidana korupsi yang terkadang tidak disadari telah dilakukan oleh aparatur pemerintahan yang menurutnya harus dihindari jika tidak ingin tersangkut kasus pidana.

Meskipun tidak secara lengsung merugikan keuangan negara, dicontohkannya membangun sebuah kontruksi bangunan yang harusnya kuat karena ingin mendapatkan keuntungan kebih kontraktor nakal mengurangi spek, akhirnya bangunan amruk dan pemborong ini dapat dipidana sesuai dengan Pasal 7 UU No. 31/1999.

Contoh lainnya, pegawai negeri yang turut serta dalam kegiatan pengadaan dimana PNS yang bersangkutan membeli bahan-bahan pada toko miliknya sendiri hal ini melanggar Pasal 12 Hurif i UU No. 31/1999.

Jerat korupsi lainnya seperti proyek yang dibuat dikerjakan oleh PNS bersangkutan atau keluarganya, pemalsuan surat-surat syarat administrasi pemeriksaan, Pungli serta menguasai barang milik pemerintah yang sudah tidak menjadi haknya.

Untuk itu agar aparatur pemerintah tidak terjebak dalam praktek korupsi dan salah mengambil kebijakan Deskresi, Kajati Riau Uung Abdul Syakur SH MH, mengingatkan untuk berhati-hati khususnya dalam hal mengambil kebijakan Deskresi, menurutnya harus dilakukan secara hati-hati, profesional dan tertip serta jangan sampai melanggar aturan yang lebih tinggi. *



 
Berita Terkini:
  • Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
  • Perusahaan Sawit Negara, Sub-Holding Palmco dan Supportingco Resmi Terbentuk
  • Masyarakat Bonai Darussalam Dukung Pembangunan Jembatan Jorang dan Operasi Migas PHR
  • Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
  • Klinik Pratama Nusalima Medika Pekanbaru Raih Sertifikat Paripurna Kemenkes
  • Pertamina Hulu Rokan Berhasil Raih Predikat TKDN Terbaik Gross Split 2023
  • PHR Catatkan Peningkatan Produksi 6600 Barel Menambah 3,7 Triliun Pendapatan Negara
  • Bantu Kebutuhan Pokok Masyarakat, PHR Salurkan 700 Paket Sembako Murah di Minas
  • JNE 33 Tahun Gelorakan Gasss Terus Semangatnya
  • Di Hadapan Mahasiswa Riau, PHR Tegaskan Pentingnya Peran Digital untuk Ketahanan Energi Nasional
  • LAM Riau Apresiasi PTPN V Dalam Diskusi "Pancung Alas"
  • PHR Jalin Kerjasama Teknologi Untuk Tingkatkan Produksi WK Rokan
  • Maman Abdurahman: Kader Partai Golkar Riau Jangan Terlena di Zona Nyaman
  • PHR–EMP Gelar Pertemuan Komunitas Pemeliharaan SKK Migas–KKKS 2023
  • Sinergi Serikat Pekerja-Manajemen Perkuat Transformasi PTPN V
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 02/12/2023 - 23:52 WIB
    Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
    Raih CSR Award Bengkalis
    PHR Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
    Pengabdian Mahasiswa KKN Terintegrasi Universitas Riau 2023
    Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Banglas Meranti
    Jalin Silaturahmi dari Generasi ke Generasi, IKB SMPN 5 Pekanbaru Gelar Reuni Akbar
    Kisah Magang Putra Putri Riau di PHR
    Begini Rasanya Setengah Tahun Magang di Perusahaan Penopang Energi Nasional
    Kiat Memenangkan Hati Gen Z di 2024
    Maju Ketum PWI, Zulmansyah Mohon Restu dan Perkaya Ilmu
    Dua Caketum PWI Pusat Kembali Silaturrahmi, Banyak Kesamaan Misi
    Catatan Zulmansyah, Ketua PWI Riau
    Safari Jurnalistik PWI Riau ke Turki, Sekaligus Menonton Final Liga Champions UEFA
    Aksi Nyata PHR Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia
    Bangun Tugu Bono Rp7,8 Miliar, EMP Bentu Ltd MoU dengan Pemkab Pelalawan
    Pak Syam Membangun Riau
    Awal Mula Menancap Pada 2019 Membangun Infrastruktur
    Pak Syam Membangun Riau
    Energi Demi Desa Mandiri
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved