www.transriau.com
21:27 WIB - Sebanyak 1.414 JCH Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Berangkat Haji Tahun Ini | 19:58 WIB - Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru | 19:34 WIB - Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan | 13:59 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 11:41 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers | 11:30 WIB - IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri
  Sabtu, 27 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi TP4D dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Libatkan Kejaksan Tinggi

Kamis, 20/04/2017 - 22:33:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti komit mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah, berbagai upaya dilakukan mulai dari mengingatkan seluruh aparatur daerah hingga memberikan pemahaman terhadap praktek korupsi dan akibatnya. Seperti yang dilakukan saat ini dengan menggelar Sosialisasi TP4D dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi Riau, bertempat di Aula Afifa, Selatpanjang, Kamis (20/4/2017).

Kegiatan langsung dihadiri oleh Kajati Riau Uung Abdul Syakur SH MH, Asisten Inteligen Kejati Riau Sumurung P. Simaremare SH MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Sugeng Riyanta SH MH, Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, Wakil Bupati H. Said Hasyim, Ketua DPRD Meranti H. Fauzy Hasan, Sekdakab. Meranti Julian Norwis SE MM, Dandim Bengkalis, Danramil, Kajari Meranti Suwaryana SH dan jajaran, Asisten Sekdakab. Meranti, Kepala Dinas/Badan/Bagian dilingkungan Pemkab. Meranti, Camat dan Kades.

Kegiatan ini dikemas dengan kegiatan Kunjungan Kerja (Kungker), Kajati Riau Uung Abdul Syakur SH MH, dan rombongan dalam rangka memberikan pemaparan dan pemahaman terkait tindak pidana korupsi dan Deskresi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah, pemaparan langsung dilakukan oleh Kajati Riau dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta SH MH. Diharapkan melalui kegiatan itu praktek tindak pidana korupsi dalat diantisipasi dan aparatur pemerintahan di Meranti memahami secara jelas terkait kebijakan mengeluarkan Deskresi terhadap suatu persoalan saat melayani kepentingan masyarakat.

Ass Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, dalam pemaparannya menjelaskan perbedaan tindak pidana korupsi dengan kebijakan Deskresi yang sering disalah artikan. Dan jangan sampai pelaku tindak pidana korupsi berlindung dengan Deskresi.

Menurut Sugeng, Pejabat Tata Usaha Negara perlu memahami arti dari Deskresi yakni kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri, Deskresi diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya, selain itu pengeluaran kebijakan Deskresi harus dilakukan secara cermat, akurat dan hati hati serta telah melalui kajian yang mendalam.

"Deskresi narus ada tujuanya mana kala menghadapi persoalan yang sifatnya susah dipecahkan khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam peraturan perundang undangan yang memberikan pilihan tidak mengatur tidak lengkap atau tidak jelas dan atau adanya stagnasi pemerintahan,"ujarnya mengadu pada Pasal 1 Angka 9 UU No. 30/2014.

Sugeng mengingatkan jangan sampai Deskresi menjadi topeng tindak pidana korupsi. Lebih jauh dijelaskan Ass Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Deskresi tidak boleh dilakukan asal asalan, ada ketentuan yang harus dipenuhi seperti, hanya boleh dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan bertujuan untuk memperlancar pemerintahan, memberikan kepastian hukum, mnghindari stagnasi, rekonstruksi bencana alam  dan lainnya.

Dalam arti kata Deskresi harus dikeluarkan secara bijaksana dan tertip. Pada kesempatan itu Ass Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, juga menjelaskan beberapa tindak pidana korupsi yang terkadang tidak disadari telah dilakukan oleh aparatur pemerintahan yang menurutnya harus dihindari jika tidak ingin tersangkut kasus pidana.

Meskipun tidak secara lengsung merugikan keuangan negara, dicontohkannya membangun sebuah kontruksi bangunan yang harusnya kuat karena ingin mendapatkan keuntungan kebih kontraktor nakal mengurangi spek, akhirnya bangunan amruk dan pemborong ini dapat dipidana sesuai dengan Pasal 7 UU No. 31/1999.

Contoh lainnya, pegawai negeri yang turut serta dalam kegiatan pengadaan dimana PNS yang bersangkutan membeli bahan-bahan pada toko miliknya sendiri hal ini melanggar Pasal 12 Hurif i UU No. 31/1999.

Jerat korupsi lainnya seperti proyek yang dibuat dikerjakan oleh PNS bersangkutan atau keluarganya, pemalsuan surat-surat syarat administrasi pemeriksaan, Pungli serta menguasai barang milik pemerintah yang sudah tidak menjadi haknya.

Untuk itu agar aparatur pemerintah tidak terjebak dalam praktek korupsi dan salah mengambil kebijakan Deskresi, Kajati Riau Uung Abdul Syakur SH MH, mengingatkan untuk berhati-hati khususnya dalam hal mengambil kebijakan Deskresi, menurutnya harus dilakukan secara hati-hati, profesional dan tertip serta jangan sampai melanggar aturan yang lebih tinggi. *



 
Berita Terkini:
  • Sebanyak 1.414 JCH Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Berangkat Haji Tahun Ini
  • Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru
  • Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
  • IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri
  • BRK Syariah Buka Sentra UMKM Di Kantor Arifin Ahmad
  • Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
  • LAMR Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
  • Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
  • Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
  • PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Pemprov Riau-PTPN IV Regional III Selaraskan Program Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
  • Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 20/04/2024 - 18:39 WIB
    Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved