www.transriau.com
19:58 WIB - Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru | 19:34 WIB - Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan | 13:59 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 11:41 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers | 11:30 WIB - IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri | 09:50 WIB - BRK Syariah Buka Sentra UMKM Di Kantor Arifin Ahmad
  Jum'at, 26 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Diduga Langgar, Ketua KPU Dumai dilaporkan ke DKPP

Jumat, 03/06/2016 - 08:12:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai Provinsi Riau Darwis diduga melakukan pelanggaran kode etik karena memiliki status rangkap jabatan. Selain menjadi Ketua KPU Kota Dumai, Darwis juga merangkap jabatan sebagai guru bantu di SMA PGRI Kota Dumai.

Hal ini membuat Darwis dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam sidang pelanggaran kode etik yang dipimpin anggota KPU Ida Budhiati pada Rabu (1/6/2016), Hasan Nasution selaku pengadu menyatakan bahwa Darwis telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Anggota KPU provinsi, kabupaten/kota dalam aturan itu diwajibkan memiliki integritas yang kuat, jujur, dan adil. Darwis juga disebutkan melanggar Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat menjadi anggota KPU yang mewajibkan komisionernya bekerja penuh waktu.

"Dalam hal ini, teradu melakukan rangkap jabatan selain menjadi Ketua KPU Kota Dumai juga menjadi guru bantu," kata dia.

Menurut dia, teradu sudah sejak 2006 menjadi guru bantu di Dumai. Sejak teradu diangkat menjadi Ketua KPU Kota Dumai, Darwis masih menjabat sebagai guru bantu dan tetap aktif mengajar.

"Teradu baru melayangkan surat pemunduran diri sebagai guru bantu per tanggal 4 April 2016. Saya punya bukti rekaman dan berita yang dimuat media lokal Riau," ujar dia.

Dengan begitu, pengadu meminta ketua majelis sidang untuk memberikan diberhentikan secara tidak hormat karena telah melanggar janji dan tanda tangan kontrak di atas materai.

"Pengadu telah melanggar janji sebagai Ketua KPU Dumai dalam aspek pemilu terkait kejujuran," ujar dia.

Sementara itu, Darwis beralasan jabatan sebagai guru yang selama ini dia jalankan bukanlah jabatan struktural melainkan profesional. Dia mengungkapkan hal tersebut tak dilarang. Yang dilarang, sesuai dengan UU adalah jabatan politik atau jabatan pemerintahan seperti PNS, BUMN, atau BUMD.

"Guru itu bukan jabatan tetapi profesional. Pokok pengaduan saya rangkap jabatan, saya tidak pernah menduduki instansi lembaga manapun," ujar dia.

Darwis menjelaskan, selama menjalani proses perekrutan sebagai Ketua KPU, dirinya sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang guru bantu agama.

Sekalipun menjadi guru bantu saat itu, Darwis mengaku tidak pernah meninggalkan tugasnya untuk menyukseskan proses penyelenggaran pemilu dan pilkada serentak 2015. "Saya masuk jam kantor setiap hari dan tidak pernah meningglkan tugas sebagai Ketua KPU Dumai," kata dia.*








Sumber : Kompas.com



 
Berita Terkini:
  • Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru
  • Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
  • IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri
  • BRK Syariah Buka Sentra UMKM Di Kantor Arifin Ahmad
  • Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
  • LAMR Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
  • Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
  • Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
  • PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Pemprov Riau-PTPN IV Regional III Selaraskan Program Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
  • Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
  • Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 20/04/2024 - 18:39 WIB
    Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved