www.transriau.com
05:30 WIB - IM3 Buka Mini Gerai di Indralaya, Sumatera Selatan | 16:49 WIB - SSB PTPN V Wakili Riau Putaran Nasional LSI Jawa Barat | 15:15 WIB - PT Arara Abadi Tandatangani Nota Kesepahaman dengan UIN Sultan Syarif Kasim Riau | 18:42 WIB - JNE Raih Penghargaan 5th Indonesia CSR Brand Equity Award 2023 Kategori Courier Service Industry | 16:59 WIB - Majukan SDM Riau, Gubernur Syamsuar Teken Kerja Sama dengan UII Yogyakarta | 16:48 WIB - PKS Sei Rokan PTPN V Renovasi SD Negeri 'Laskar Pelangi'
  Sabtu, 03 Juni 2023 | Jam Digital
Follow:
 
Diduga Langgar, Ketua KPU Dumai dilaporkan ke DKPP

Jumat, 03/06/2016 - 08:12:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai Provinsi Riau Darwis diduga melakukan pelanggaran kode etik karena memiliki status rangkap jabatan. Selain menjadi Ketua KPU Kota Dumai, Darwis juga merangkap jabatan sebagai guru bantu di SMA PGRI Kota Dumai.

Hal ini membuat Darwis dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam sidang pelanggaran kode etik yang dipimpin anggota KPU Ida Budhiati pada Rabu (1/6/2016), Hasan Nasution selaku pengadu menyatakan bahwa Darwis telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Anggota KPU provinsi, kabupaten/kota dalam aturan itu diwajibkan memiliki integritas yang kuat, jujur, dan adil. Darwis juga disebutkan melanggar Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat menjadi anggota KPU yang mewajibkan komisionernya bekerja penuh waktu.

"Dalam hal ini, teradu melakukan rangkap jabatan selain menjadi Ketua KPU Kota Dumai juga menjadi guru bantu," kata dia.

Menurut dia, teradu sudah sejak 2006 menjadi guru bantu di Dumai. Sejak teradu diangkat menjadi Ketua KPU Kota Dumai, Darwis masih menjabat sebagai guru bantu dan tetap aktif mengajar.

"Teradu baru melayangkan surat pemunduran diri sebagai guru bantu per tanggal 4 April 2016. Saya punya bukti rekaman dan berita yang dimuat media lokal Riau," ujar dia.

Dengan begitu, pengadu meminta ketua majelis sidang untuk memberikan diberhentikan secara tidak hormat karena telah melanggar janji dan tanda tangan kontrak di atas materai.

"Pengadu telah melanggar janji sebagai Ketua KPU Dumai dalam aspek pemilu terkait kejujuran," ujar dia.

Sementara itu, Darwis beralasan jabatan sebagai guru yang selama ini dia jalankan bukanlah jabatan struktural melainkan profesional. Dia mengungkapkan hal tersebut tak dilarang. Yang dilarang, sesuai dengan UU adalah jabatan politik atau jabatan pemerintahan seperti PNS, BUMN, atau BUMD.

"Guru itu bukan jabatan tetapi profesional. Pokok pengaduan saya rangkap jabatan, saya tidak pernah menduduki instansi lembaga manapun," ujar dia.

Darwis menjelaskan, selama menjalani proses perekrutan sebagai Ketua KPU, dirinya sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang guru bantu agama.

Sekalipun menjadi guru bantu saat itu, Darwis mengaku tidak pernah meninggalkan tugasnya untuk menyukseskan proses penyelenggaran pemilu dan pilkada serentak 2015. "Saya masuk jam kantor setiap hari dan tidak pernah meningglkan tugas sebagai Ketua KPU Dumai," kata dia.*








Sumber : Kompas.com



 
Berita Terkini:
  • IM3 Buka Mini Gerai di Indralaya, Sumatera Selatan
  • SSB PTPN V Wakili Riau Putaran Nasional LSI Jawa Barat
  • PT Arara Abadi Tandatangani Nota Kesepahaman dengan UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • JNE Raih Penghargaan 5th Indonesia CSR Brand Equity Award 2023 Kategori Courier Service Industry
  • Majukan SDM Riau, Gubernur Syamsuar Teken Kerja Sama dengan UII Yogyakarta
  • PKS Sei Rokan PTPN V Renovasi SD Negeri 'Laskar Pelangi'
  • Bersama Sejumlah Tokoh, Eddy Yatim Terima Anugerah PWI Riau Award 2023
  • Sebanyak 32 Tim Pesepakbola Belia Riau Perebutkan Piala Direktur PTPN V
  • Gubernur Riau, Bupati Inhil dan 4 Tokoh Lain, serta 11 Perusahaan Terima Penghargaan PWI Riau Award
  • Menakjubkan, Puncak HPN Tingkat Provinsi Riau disuguhi Penampilan Bernuansa Kelapa
  • Indosat dan KADIN Berikan Pelatihan Coding di Sektor Perikanan, Pertanian hingga UMKM di Medan
  • Gubri Syamsuar Sabet Enam Kategori Anugerah Adinata Syari'ah 2023
  • Ribuan Petani Mitra Peserta PSR PTPN V Segera Panen Perdana
  • Gubernur Syamsuar Terima Kunjungan Silaturahmi Mufti Darul Fatwa Australia
  • Rangkaian HPN 2023, PWI Riau Kunjungi Kebun Kelapa Sawit Tertua di Indonesia
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    3 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Jumat, 19/05/2023 - 19:55 WIB
    Aksi Nyata PHR Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia
    Bangun Tugu Bono Rp7,8 Miliar, EMP Bentu Ltd MoU dengan Pemkab Pelalawan
    Pak Syam Membangun Riau
    Awal Mula Menancap Pada 2019 Membangun Infrastruktur
    Pak Syam Membangun Riau
    Energi Demi Desa Mandiri
    Ribuan Masyarakat Rohul Ikuti Jalan Sehat Bersama Partai Golkar
    Koalisi Indonesia Bersatu Membawa Kesejukan Untuk Riau Lebih Baik
    PHR WK Rokan Luncurkan ProKlim di Riau
    Datuk Setia Amanah Kukuhkan Pimpinan LAMR
    Gubri Borong Anugerah Adinata Syari'ah 2022
    Riau Peringkat 1 di Sumatra, Investasi APRIL Terbesar
    Membangun Dari Desa, Apa Saja yang telah dilaksanakan Gubernur Syamsuar
    DPRD Pelalawan Sampaikan Aspirasi Masyarakat Dalam Paripurna
    Afrizal Sintong Terima Mandat Ketua DPD II Golkar Rohil
    Cegah Karhutla di Masa Pandemi
    PT RAPP Luncurkan Inovasi Holistik Program Desa Bebas Api di Siak
    Logo HUT Riau-64 Penuh Makna
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved