Persidangan di Medan, Dedy Akui Kurir Pemasok Sabu 90 Kg dari Dumai
SN
Sabtu, 10/09/2016 - 17:37:15 WIB
Sepanjang tahun 2015, jaringan narkotika yang diotaki oleh Dedy Kurniawan Sihombing alias Buyung memasok sabu seberat 90 Kg ke Medan.
Hal itu dikatakannya saat memberikan keterangan dalam kasus kepemilikan sabu seberat 25 Kg di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/9/2016) sore.
"Saya berperan untuk mengantarkan barang itu kepada Zul. Sudah 9 kali saya mengantar barangnya Pak. Sekali antar 10 kg sabu," kata Dedy yang merupakan terdakwa dalam kasus itu di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan.
Selain Dedy, empat terdakwa lain dalam kasus itu yakni Fransa Alfredo Barus alias Frans, Hairul Amir Harahap alias Irul, Roy Bangun alias Roy dan Sario alias Muslim (masing-masing berkas terpisah).
Dedy mengakui dirinya selalu menggunakan Pool Bus Makmur sebagai sarana transportasinya untuk membawa barang haram itu dari Dumai. "Hanya saja orang yang mikulnya selalu ganti-ganti," jelas Dedy.
Ia menyatakan, dalam aksinya selama ini, setiap barang yang sudah dikirim dari Dumai tiba di Makmur, Dedy menyuruh seseorang untuk menjemputnya. Kemudian, barang itu akan diantarkan ke kawasan Asia Mega Mas untuk diserahkan kepada Zul. "Sekali antar upah saya Rp 4 juta," ujarnya.
Usai mendengar keterangan kelima terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
Dalam dakwaan JPU, pada Ahad lalu, Roy dihubungi oleh Zul untuk mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 25 Kg yang dibawa Irul dari Dumai, Riau dengan tujuan Terminal Pool Bus CV Makmur, Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas.
"Kemudian, Roy merental mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BK 1233 JF di Medan dan menyerahkan mobil tersebut ke Frans. Selanjutnya, Zul menghubungi Muslim untuk mengatur pengamanan paket sabu tersebut sampai tujuan," katanya. *
Sumber: riaugreen.com
Komentar Anda :