Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengumumkan rotasi atau pergantian unsur pimpinan wakil Ketua fraksi Demokrat yang sebelumnya dijabat Noviwaldy Jusman bergant Asri Auzar. sulan tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Riau Fraksi PAN Sunaryo dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (25/3/2019).
"Banmus telah menggelar rapat untuk penjadwalan kegiatan bulan April dan yang terpenting ada surat masuk dari DPD Demokrat Riau, dengan lampiran dari SK DPP Demokrat tentang usulan pergantian wakil ketua DPRD dari fraksi Demokrat. Dalam surat tersebut ada pergantian dari pak Noviwaldy ke pak Asri Auzar," kata Sunaryo usai paripurna.
Setelah dibacakan, Sunaryo sempat meminta Wakil Ketua yang baru Asri Auzar untuk berdiri dari bangku tempat duduknya. Kondisi itu disambut tepuk tangan oleh seluruh tamu rapat.
Menurut Sunaryo berdasarkan aturan tata tertib (Tatib) DPRD, Banmus menilai usulan tersebut sah. Setelah ini pihaknya akan melanjutkan proses ke Kementerian Dalam Negeri. Setelah SK dari Kemendagri keluar, maka proses pergantian hingga pelantikan sah dilaksanakan.
Sementara itu, sekretaris DPD Demokrat Riau Edy M Yatim menyebut pergantian didalam sebuah organisasi adalah hal yang biasa. Begitu juga dengan pergantian unsur pimpinan di DPRD.
Selain itu, usulan pergantian juga berkaitan dengan penguatan partai besutan SBY itu dalam menghadapi Pemilu 2019. Karena dengan posisi Asri saat ini sebagai Ketua DPD Demokrat sekaligus unsur pimpinan DPRD akan dengan mudah melakukan konsolidasi ke seluruh pelosok Riau.
Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Riau Fraksi Demokrat Aherson. menurutnya usulan mengenai pergantian pimpinan merupakan kewenangan DPP. Apabila DPP ingin adanya pergantian maka sah-sah saja.
Ia menilai lembaga DPRD akan tetap berjalan baik dengan adanya pergantian unsur pimpinan tersebut. Adapun proses yang akan berjalan, dikatakan Aherson nantinya sekretariat akan mengirim rekomendasi ke Gubernur. Setelah dari sana Gubernur akan mengirim rekomendasi ke Kemendagri. Setelah SK Kemendagri keluar baru pelantikan Asri Auzar bisa terlaksana.
"Menurut aturan main di Kemendagri sekitar 14 hari kerja. Berjalan aja itu ga ada masalah," imbuhnya.
Noviwaldy Jusman atau yang akrab disapa Dedet mengaku tidak mempersoalkan pergantian itu. Bahkan dirinya turut mengucapkan selamat kepada Asri Auzar atas rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Menurut dia yang terpenting adalah bagaimana lembaga DPRD tetap berjalan dengan baik sesuai dengan kewajiban seorang anggota dewan dalam mengayomi masyarakat Riau.
Keputusan DPP Demokrat yang melakukan penggantian kursi Pimpinan DPRD Riau dari Noviwaldi Jusman kepada Asri Auzar bukanlah hal yang mengejutkan. Pasalnya isu tersebut sudah lama berhembus setelah H Asri Auzar menjadi ketua DPD Demokrat Riau
Partai Demokrat mengusulkan pergantian posisi Wakil Ketua DPRD Riau dari Noviwaldy Jusman ke Asri Auzar. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat No.17/SK/DPP. PD/III/2019.
Surat tertanggal 18 Maret 2019 itu diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Pandjaitan.
Isi surat tersebut diawali dengan pertimbangan surat BP-OKK DPP Partai Demokrat No.782/OKK-PD/III/2019 tanggal 1 Maret 2019, perihal usulan pergantian unsur pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi Riau. Partai Demokrat memutuskan pergantian unsur pimpinan DPRD sekaligus mencabut SK DPP PD No.272/SK/DPP. PD/SK/2014 tanggal 3 November 2014 tentang rekomendasi pimpinan DPRD Riau fraksi Demokrat yang menetapkan Noviwaldy Jusman Wakil Ketua DPRD Riau.
Adapun usulan kedua dalam surat tersebut menyebutkan nama Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar sebagai pengganti Noviwaldy.
Isi surat DPP Demokrat tersebut mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 272/SK/DPP.PD/XI/2014 tanggal 03 November 2014, tentang Rekomendasi Pimpinan DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat, yang menetapkan saudara Ir. H. Noviwaldy Yusman sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya mengusulkan Pergantian Unsur Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat, yang semula dijabat oleh saudara Ir. H. Noviwaldy Yusman digantikan oleh saudara H. Asri Auzar, SH. M. Si.
Keputusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Advetorial)