Tenaga Kerja Indonesi (TKI) dari Malaysia yang pulang melalui Provinsi Riau akibat kebijakan karantina wilayah atau lockdown di negeri jiran mencapai 4.444 orang.
Ribuan pekerja migran tersebut masuk melalui tiga pelabuhan setelah sebelumnya diberangkatkan dari Malaysia via Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Tiga pelabuhan itu yakni Pelabuhan Tanjung Harapan di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Pelabuhan Domestik Bandar Sri Junjungan Dumai di Kota Dumai, dan Pelabuhan Bandar Sri Laksamana di Kabupaten Bengkalis.
Menyikapi Hal ini Anggota Dewan H. Sunaryo meminta Gubernur bersama tim penanganan Covid-19 Provinsi Riau untuk serius menyikapinya.
Sebab menurut Sunaryo orang yang dari Malaysia ini ketika tiba disini statusnya Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19. "Mereka ini dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun. Nah dari sini mereka bercampur dengan penumpang umum lain ada yang ke Dumai ke Selatpanjang. Nah disinilah masalahnya," Kata Sunaryo, Kamis (2/4/2020).
Sunaryo menilai pemerintah provinsi Riau tidak siap menerima kedatangan pekerja yang datang dari Malaysia. Seharusnya mereka yang datang dari Malaysia ini statusnya ODP. Sementara mereka berkeliaran. (trc)