Komisi II menggelar hearing dengan Disbun se Riau terkait realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting kebun sawit rakyat di provinsi Riau. Hearing digelar pada Kamis (18/6/2020) bertempat ruang medium kantor DPRD Riau yang dipimpin langsung Robin Hutagalung selaku ketua komisi II DPRD Riau.
Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau tahun 2020 ini, memperoleh jatah untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 24 ribu hektar. Program yang didanai pemerintah pusat tersebut ditujukan untuk kesejahteraan petani.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Riau, Manahara Napitupulu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Disbun Provinsi Riau dan Disbun kabupaten/kota
"Tahun ini Disbun Riau memperoleh jatah PSR atau yang biasa disebut replanting seluas 24 ribu hektar. Lahannya tersebar di 10 kabupaten/ kota se-Riau", ujarnya.
Manahara merincikan, sepuluh daerah yang memperoleh program PSR itu diantaranya, Kuansing 2 ribu, Kampar 4,5 ribu, Bengkalis 1 ribu, Siak 5 ribu, Inhu 2 ribu, Rohil 1 ribu, Pelalawan 5 ribu, Rohul 2 ribu, Dumai 5 ratus, dan Inhil 1 ribu hektar.
Sementara Pekanbaru dan kabupaten Kepulauan Meranti, tidak mendapat program PSR. Sebab, kedua daerah itu tidak termasuk daerah penghasil utama komoditas sawit, ujarnya.
Politisi partai Demokrat itu menjelaskan, program PSR ini sepenuhnya dihandle oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pusat.
Adapun yang mesti disiapkan oleh para petani yaitu, kelembagaan dan legalitas. Yakni, kelompok tani yang memiliki anggota 20 orang. Kelompok tani tersebut minimal memiliki lahan seluas 50 hektar.
Sejauh ini kata Manahara Napitupulu, yang terealisasi didominasi petani plasma. Sedangkan petani swadaya realisasi hanya beberapa ratus hektar saja.
"Tadi itu kita mengiventarisir realisasi dan permasalahan yang ada. Atas dasar itu kemudian Komisi II DPRD Riau memberikan rekomendasi", katanya.
Manahara menyebutkan dari RDP yang disampaikan Disbun kabupaten/kota, petani plasma hampir tidak ada persoalan.
Akan tetapi permasalahan ada pada petani swadaya terkait legalitas. Pasalnya umumnya di Riau ini kebun swadaya itu berada di HPK.
Sementara yang dipersyaratkan pada program PSR tersebut, legalitas dari lahan itu sendiri.
Adapun besaran dana yang dikucurkan oleh BPDPKS pusat tersebut terang Manahara, sebesar Rp 30 juta per hektar.
Sementara PSR atau replanting ditujukan bagi sawit yang sudah berumur 25 tahu keatas atau sawit umur 2 tahun yang bukan bibit unggul. (trc)