www.transriau.com
14:01 WIB - Waspada Kecelakaan! PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat | 10:29 WIB - Asrinya Hutan Perumahan PHR, Jadi Rumah Sejuk Bagi Spesies yang Dilindungi | 11:22 WIB - Pintu Langit, Program PTPN XIII Sentuh Keluarga Kurang Mampu | 21:43 WIB - Penuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO | 19:07 WIB - Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 | 09:19 WIB - Konvensi IOG 2023: Menuju Keamanan Energi Melalui Eksplorasi dan Pengembangan Migas Berkelanjutan
  Selasa, 26 09 2023 | Jam Digital
Follow:
 
Masyarakat Kenegerian Siberakun Tuntut PT. DPN Bebaskan 1000 Hektare Lahan Yang Termasuk Dalam HGU

Jumat, 24/07/2020 - 10:48:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Komisi II DPRD Riau meng­gelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis, 23 Juli 2020 yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung didampingi Marwan Yohanis, Sugianto dan Manahara Napitupulu.

RDP kali ini dihadiri masyarakat adat dari kenegerian Siberakun, Dinas LHK Provinsi Riau dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Disbun Kabupaten Kuansing serta pihak PT. Duta Palma Nusantara (DPN) diwakili Head Legal Hendra Leo dan rekan-rekannya. 

Rapat tersebut membahas sengketa lahan antara masyarakat Siberakun, Kabupaten Kuansing dengan PT Duta Palma Nusantara. 

Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung mengatakan RDP ini diselenggarakan guna menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat Kenegerian Siberakun dengan PT Duta Palma.

Antara PT. Duta Palma dan masyarakat disana terjadi konflik hingga terjadi ke proses hukum. Upaya proses hukum ini sudah berlangsung lama. Dari tingkat kabupaten sudah ditutup dan sekarang dibuka lagi ditingkat provinsi. 

"Masyarakat disana minta dibangunkan KKPA dan masyarakat yang tersangkut masalah hukum akibat konflik itu dicabut tuntutannya, " Kata Robin. 

Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Kuansing Mardianto Manan menyebutkan ada beberapa permasalahan masyarakat dan PT. DPN. Dalam HGU yang dimiliki perusahaan terdapat 1000 hektare tanah masyarakat adat Kenegerian Siberakun. Kalau memang ada kampung masyarakat didalam HGU perusahaan keluarkan dari sana. 

"Kembalikan ulayat yang diambil perusahaan kepada masyarakat pemiliknya, " Ungkap Mardianto. 

Saat ini Perusahaan telah membuat parit besar disana. Sementara ada kebun masyarakat didalamnya yang menakik atau menderes karet dan ini telah diakui perusahaan. Tapi masyarakat yang akan menakik kesana harus berputar-putar menuju kebun karetnya. 

"Perkebunan dan DLHK coba buka peta awal ada gak rumah dan kebun masyarakat disana. Kalau ada berarti itu sudah ada kampung disana, " Ujarnya. 

Sementara pihak PT Duta Palma Nusantara diwakili Head Legal Hendra Leo mengatakan bahwa perusahaan telah memiliki izin dari Bupati Kuantan Sengingi berupa Izin Lokasi SK Gubernur tanggal11 November 1987 dan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) tanggal 3 November 2000 dan Persetujuan Dokumen ANDAL RKL dan RPL Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit tanggal 12 April 2005 .

Selain itu, sebagai hak titel, PT DPN juga sudah memiliki HGU. SHGU No. 01  berlaku sampai dengan 31 Desember 2043

"Terhadap permasalahan dengan pihak masyarakat Kenegrian Siberakun, sebenarnya telah diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dituangkan didalam surat kesepakatan antara masyarakat kenegrian Seberakun Dengan PT. Dutapalma Nusantara tanggal 14 September 1999 yang ditandatangani oleh pihak masyarakat dan ninik mamak Kenegrian Siberakun," Kata Leo. 

Ditambahka Leo pihak perusahaan juga telah sudah beberapa kali dimediasi dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Sengingi dan akhirnya pemerintah Daerah Kab. Kuantan Sengingi akhirnya mengeluarkan surat No 100/TPK/257 tanggal 28 Februari 2020.

Begitu juga, BPN juga sudah melakukan peninjauan lapangan ke HGU PT DPN yg diklain sebagai tanah ulayat oleh masyarakat kenegrian Siberakun, dan hasilnya sebagaimana disebutkan didalam surat BPN Kabupaten Kuansing  Nomor :IP.01.01/193-14.09/IV/2020 tgl 30 April 2020 tgl 30 April 2020.

Selanjutnya IP.01.01/236-14.09/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 yg menerangkan bahwa titik koordinat/lokasi yang diklaim oleh masyarakat kenegrian siberakun berada di areal HGU PT. Dutapalma Nusantara.

Sehingga permasalahan yang dipermasalahkan dalam RDP hari ini sebenarnya sudah diselesaikan melalui Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sehingga saat ini tidak ada permasalahan lahan dengan masyarakat karena sudah ada kesepakatan bersama dan PT DPN sudah melakukan kegiatan perkebunan sesuai dengan izin yang diberikan. (Fd) 



 
Berita Terkini:
  • Waspada Kecelakaan! PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat
  • Asrinya Hutan Perumahan PHR, Jadi Rumah Sejuk Bagi Spesies yang Dilindungi
  • Pintu Langit, Program PTPN XIII Sentuh Keluarga Kurang Mampu
  • Penuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO
  • Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
  • Konvensi IOG 2023: Menuju Keamanan Energi Melalui Eksplorasi dan Pengembangan Migas Berkelanjutan
  • Menuju Zero Emission, PHR Teken MOU Rencana Pemanfaatan Gas Suar
  • Sinergi Bersama PLN, PTPN V Efisiensi Hingga Rp172,8 Miliar
  • PTPN V Bantah Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
  • PTPN I Aceh Sulap Bangunan Tua Jadi Kafe Kawula Muda
  • PHR dan PCR Kembali Luncurkan Ekosistem Vokasi Tingkatkan Kapasitas SDM Riau
  • PTPN V Komitmen Wujudkan Perkebunan Berkelanjutan
  • Bank Sampah Binaan PHR Disambut Antusias Pengunjung Festival LIKE Kementerian LHKba
  • Manajemen PHR Sampaikan Pentingnya Kepemimpinan ke Mahasiswa Riau
  • Tekad Anak Tukang Sepuh Emas di Mandau Jadi Kimiawan Lewat Beasiswa Prestasi PHR
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 09/09/2023 - 09:30 WIB
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
    Pengabdian Mahasiswa KKN Terintegrasi Universitas Riau 2023
    Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Banglas Meranti
    Jalin Silaturahmi dari Generasi ke Generasi, IKB SMPN 5 Pekanbaru Gelar Reuni Akbar
    Kisah Magang Putra Putri Riau di PHR
    Begini Rasanya Setengah Tahun Magang di Perusahaan Penopang Energi Nasional
    Kiat Memenangkan Hati Gen Z di 2024
    Maju Ketum PWI, Zulmansyah Mohon Restu dan Perkaya Ilmu
    Dua Caketum PWI Pusat Kembali Silaturrahmi, Banyak Kesamaan Misi
    Catatan Zulmansyah, Ketua PWI Riau
    Safari Jurnalistik PWI Riau ke Turki, Sekaligus Menonton Final Liga Champions UEFA
    Aksi Nyata PHR Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia
    Bangun Tugu Bono Rp7,8 Miliar, EMP Bentu Ltd MoU dengan Pemkab Pelalawan
    Pak Syam Membangun Riau
    Awal Mula Menancap Pada 2019 Membangun Infrastruktur
    Pak Syam Membangun Riau
    Energi Demi Desa Mandiri
    Ribuan Masyarakat Rohul Ikuti Jalan Sehat Bersama Partai Golkar
    Koalisi Indonesia Bersatu Membawa Kesejukan Untuk Riau Lebih Baik
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved