www.transriau.com
19:58 WIB - Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru | 19:34 WIB - Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan | 13:59 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 11:41 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers | 11:30 WIB - IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri | 09:50 WIB - BRK Syariah Buka Sentra UMKM Di Kantor Arifin Ahmad
  Jum'at, 26 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
DPRD Riau Gelar Paripurna Penyampaian 3 Raperda, 2 Usulan Pemerintah & 1 Raperda Prakasa Komisi III

Kamis, 17/09/2020 - 17:48:30 WIB
Hardianto menerima naskah Raperda usulan pemerintah 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi Riau menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga raperda ini, dua diantaranya merupakan usulan dari pemerintah dan satu lagi prakarsa Komisi III DPRD Riau. 

Rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 17 September 2020, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, SE dengan dihadiri wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution serta pimpinan fraksi dan komisi-komisi.

Rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Riau kali ini sangat mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sehingga peserta rapat yang langsung menhadiri dibatasi. seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikutinya secara Virtual dari kantornya masing-masing.

Adapun dua raperda usulan dari pemerintah itu adalah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi riau tahun 2020-2040. Kemudian raperda tentang perubahan perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan 2020-2040.

Edi Natar Nasution menyampaikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ini adalah proses perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut yang bertujuan terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, menetapkan kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut. 

Ditambahkannya keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam suatu bioekoregion; penetapan pemanfaatan ruang laut dan penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi, Pengembangan ekonomi maritim, pengembangan transportasi laut, industri strategis, dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil yang berkualitas.

Kebijakan Penataan Ruang Laut  diharapkan mampu mengakomodir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu dengan adanya kejelasan atas batas-batas kewenangan penyelenggaraan Penataan Ruang Laut antar Wilayah (Nasional) dan Wilayah Provinsi. 

Dengan demikian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat merumuskan secara sinergis dan berkesinambungan tentang Rencana Tata Ruang Laut, rencana pemanfaatan ruang Laut dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut pada batas-batas kewenangan yang dimiliki secara proporsional dan profesional. 

"Penyususunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah sebuah perjalanan panjang yang telah kita lewati, sehingga sampai pada tahapan penyelesaian Tanggapan dan/atau saran dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai Pasal 33 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.  Pada tahapan ini kita telah melalui proses pembahasan di tingkat daerah maupun di tingkat pemerintah pusat yang melibatkan semua pemangku kepentingan atau take holder, "ungkap Edi Natar. 

Dilanjutkan Edi Natar, adapun arahan Pemanfaatan Ruang Laut di Provinsi Riau:

Pertama, Pengembangan sentra-sentra produksi Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya yang berbasis Kemaritiman untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dan memperkuat basis perekonomian wilayah.

Kedua, Pengembangan Kebijakan Lingkungan dalam rangka menjaga keberlangsungan lingkungan maritim di Provinsi Riau melalui program Konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau. 

Tiga, Pengembangan Kawasan Wisata Bahari untuk Kemandirian Ekonomi Maritim dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Aktivitas pariwisata yang dapat dikembangkan di kawasan pesisir melalui wisata rekreasi pantai. 

Empat, Pemanfatan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) melalui pengembangan Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) sesuai dengan Kepres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar  di Pulau Batumandi (Kabupaten Rokan Hilir), Pulau Rupat dan Pulau Bengkalis (Kabupaten Bengkalis), dan Pulau Rangsang (Kabupaten Kepulauan Meranti). 

Kelima, Meningkatkan kapasitas operasi dan jangkauan pelayanan Pelabuhan Umum dan Perikanan di seluruh pesisir Riau melalui pengembangan Dermaga, pergudangan, dan jalur pelayaran yang menghubungkan antar wilayah. Mengembangkan Wilayah kerja dan wilayah operasional pelabuhan perikanan.

Keenam, Pemanfatan Zona pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, diantaranya Pertambangan timah di perairan bagian Timur Pulau Rangsang Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti; dan di perairan bagian Timur Laut Pulau Mendol Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan. Disamping itu juga pemanfatan potensi minyak bumi dan Gas di sekitar perairan Kepulauan Meranti, Bengkalis, dan Siak.

Ketujuh, Membangun sistem jaringan prasarana dan sarana transportasi Laut secara terpadu antar matra dan antar moda untuk meningkatkan aksesibilitas antar daerah di wilayah pesisir Provinsi Riau, antara perkotaan dengan perdesaan, serta menghubungkan sentra-sentra produksi dengan lokasi industri dan simpul-simpul perniagaan. 

Kemudian disampaikan Edi Natar terkait raperda perubahan atas perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaran kesehatan, bahwa pada saat ini situasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau sudah menjangkau seluruh wilayah Kabupaten/Kota dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian semakin meningkat dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, serta kesejahteraan masyarakat. 

Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya  Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat atau  Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dimana tingginya risiko penyebaran di Indonesia termasuk Provinsi Riau terkait dengan mobilitas penduduk. Untuk itu perlu upaya penanggulangan terhadap penyakit tersebut dan adanya Peraturan Daerah yang memuat antara lain:

Penguatan upaya promotif dan preventif yang terus-menerus dengan mematuhi protokol kesehatan serta adaptasi kebiasaan baru berupa 3M (Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).

Melakukan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) secara massif dalam pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penelusuran kontak erat yang merupakan suatu aksi atau respon kesehatan masyarakat yang utama dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aksi ini harus dilakukan secara efektif dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Kontak erat adalah seseorang yang memiliki riwayat kontak berhubungan dengan kasus konfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Riwayat kontak ini berupa saling berbicara, saling menatap dengan jarak kurang 1 meter selama 15 menit atau lebih, sentuhan fisik dengan bersalaman, bersentuhan tangan, orang yang melakukan perawatan langsung terhadap kasus tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang standar, serta indikasi lain yang muncul berdasarkan penilaian risiko dari tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Memperkuat peran dan pelibatan tokoh agama serta tokoh masyarakat dalam menjelaskan pentingnya semua kontak erat perlu diperiksa swab atau Polymerase Chain Reaction (PCR) serta mau menjalani pengobatan. 

Pemberian Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif bagi yang melanggar Protokol Kesehatan.


Menanggapi penyampaian tiga raperda ini wakil ketua DPRD Riau Hardianto mengungkapkan Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau di riau ini sangat penting untuk diatur. 

Sebab riau ini terdapat beberapa daerah yang berbatasan dengan provinsi lain dan terdapat juga yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia. Makanya pengaturan zonasi wilayah pesisir ini sangat urgensi diatur dalam perda ini. 

Dilanjutkan Hardianto, terkait usulan perubahan perda penyelenggaraan kesehatan, DPRD Riau bersama pemerintah melakukan revisi beberapa pasal yang mengatur tentang protokol kesehatan covid-19. 

Diantaranya penguatan upaya promotif dan preventif yang terus-menerus dengan mematuhi protokol kesehatan serta adaptasi kebiasaan baru berupa 3M (Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).

Kemudian tentang raperda investasi yang di prakarsa komisi III tadi, telah disetujui oleh anggota DPRD Riau menjadi raperda inisiatif kelembagaan DPRD riau. Raperda ini akan dilanjutkan pada tahap berikutnya. 

"Intinya ketiga raperda yang disampaikan dalam paripurna ini akan dilanjutkan pembahasannya pada rapat paripurna berikutnya yaitu, pandangan umum fraksi-fraksi dilanjutkan paripurna jawaban pemerintah terakhir paripurna pembentukan pansus. Setelah itu pansus lah nanti yang akan bekerja sampai pada pengesahan. Namun dari tiga raperda yang disampaikan tadi yang sangat urgensi segera diselesaikan adalah raperda penyelenggaraan kesehatan. Kita berharap akhir bulan sudah finalisasi,"ungkap Hardianto. (Fd)



 
Berita Terkini:
  • Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru
  • Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
  • IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri
  • BRK Syariah Buka Sentra UMKM Di Kantor Arifin Ahmad
  • Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
  • LAMR Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
  • Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
  • Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
  • PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Pemprov Riau-PTPN IV Regional III Selaraskan Program Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
  • Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
  • Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 20/04/2024 - 18:39 WIB
    Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved