www.transriau.com
19:55 WIB - Tengkoe Irawan: BRK Syariah Dukung Digitalisasi untuk Peningkatan PAD | 17:04 WIB - Hadapi Tantangan Industri Hulu Migas, PHR Ajak Pekerja Ciptakan Inovasi lewat Forum CIP | 16:14 WIB - Sinergi PTPN V-Aiken Jepang Maksimalkan Pemanfaatan EBT Melalui Teknologi EGSB | 15:04 WIB - Dukung Timnas Sepakbola Indonesia ke Pentas Dunia, IOH Tandatangani Kerja Sama Dengan PSSI | 09:55 WIB - Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023 | 19:11 WIB - EMP Bentu Ltd dan Kompi Kavaleri Gelar Simulasi Pengamanan Obyek Vital Nasional
  Rabu, 04 Oktober 2023 | Jam Digital
Follow:
 
Syamsuar Apresiasi Raperda Penyelenggaraan lnvestasi Prakarsa DPRD Riau

Senin, 21/09/2020 - 22:26:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Gubernur Riau Drs H. Syamsuar, M.Si menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Riau, yang telah memprakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan lnvestasi Pemerintah Daerah. Hal ini disampaikannya pada rapat paripurna DPRD Riau yang dilaksanakan pada Senin, 21 September 2020.

Rapat paripurna yang beragendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda usulan pemerintah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil atau yang lebih dikenal dengan istilah RZWP3K dan raperda perubahan atas perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaran kesehatan itu, dipimpin Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet dan H. Zukri.

Syamsuar menyebutkan bahwa untuk membentuk Peraturan Daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, sebab harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, yuridis, serta aspek-aspek terkait lainnya.

"Hal ini dimaksudkan agar Peraturan Daerah yang akan diberlakukan dapat diterima ditengah­tengah masyarakat dan implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi," Kata Syamsuar

Sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan lnvestasi Pemerintah Daerah, pada kesempatan ini izinkan kami, pandangan sebagai berikut:

1. Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik terhadap Rancangan Peraturan Daerah  tentang  Penyelenggaraan lnvestasi Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya.

Investasi dilakukan sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan Pendapatan Daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan masyarakat, dan/atau tidak mengganggu likuiditas Keuangan Daerah.


Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 201 dan Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan dalam    rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang    milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik, dan memperoleh manfaat ekonomi, sosial  dan manfaat lainnya.

2.Total nilai investasi jangka panjang Pemerintah Provinsi Riau sampai 31 Desember 2019 dan investasi jangka panjang permanen dan investasi jangka panjang non permanen sebesar Rp.1.516.521.721.450.86,-(Satu Triliun Lima Ratus Enam Belas Miliar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Puluh Enam Rupiah), dengan tingkat pengembalian tersebut dari nilai ekonomi bagi peningkatan PAD tentu dirasakan belum optimal. Pemerintah Provinsi Riau belum memiliki payung hukum terkait investasi secara konprehensif, yang mengatur mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.

3.Dalam Naskah Akademik dan dalam Ranperda terdapat inkonsistensi penggunaan peraturan prundang-undangan sebagai dasar hukum. Dimana dalam Naskah Akademik masih menggunakan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan  Keuangan Daerah sebagaimana telah kita ketahui bersama Peraturan Pemerintah ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang lnvestasi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah.

4.Terhadap data yang tercantum pada BABIll Halaman 23 Naskah Akademik Ranperda ini, agar diperbaharui dengan data terakhir yakni investasi jangka panjang Pemerintah Provinsi Riau sampai 31 Desember 2019.


5. Konsideran menimbang pada Ranperda perlu disesuaikan kembali sebagaimana dimaksud dalam LampiranII Angka 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Ranperda.

6. Untuk bentuk lnvestasi Pemerintah yang diatur dalam Pasal 12 Ranperda, agar disesuaikan dengan bentuk lnvestasi Pemerintah yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang lnvestasi Pemerintah yang terdiri dari saham, surat utang dan/atau investasi langsung.

7. Selanjutnya untuk Pasal 14 Ranperda yang mengatur tentang pengelolaan investasi agar disesuaikan dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang lnvestasi Pemerintah.

8. Dengan dilakukannya penyesuaian terhadap bentuk lnvestasi Pemerintah dalam Ranperda ini, maka pengaturan dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 24 juga harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang lnvestasi Pemerintah.

"Demikian juga hal dengan pengaturan Bagian Keempat sampai dengan Bagian Keenam pada BAB VI terkait Pengelolaan Investasi Pemerintah Provinsi harus disesuaikan dan disempurnakan agar tidak bertentangan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,"Ungkap Syamsuar. (Fd)







 
Berita Terkini:
  • Tengkoe Irawan: BRK Syariah Dukung Digitalisasi untuk Peningkatan PAD
  • Hadapi Tantangan Industri Hulu Migas, PHR Ajak Pekerja Ciptakan Inovasi lewat Forum CIP
  • Sinergi PTPN V-Aiken Jepang Maksimalkan Pemanfaatan EBT Melalui Teknologi EGSB
  • Dukung Timnas Sepakbola Indonesia ke Pentas Dunia, IOH Tandatangani Kerja Sama Dengan PSSI
  • Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023
  • EMP Bentu Ltd dan Kompi Kavaleri Gelar Simulasi Pengamanan Obyek Vital Nasional
  • Garap Pasar Eropa dan India, PTPN V Hasilkan Devisa USD18,22 Juta
  • Ketua DP Jatim Prof Warsono, Puji Program Pendidikan Pemkab Siak
  • Rekomendasi Rakernas DP se-Indonesia akan Diserahkan ke Presiden Jokowi
  • Rakernas III Dewan Pendidikan se-Indonesia Digelar
  • Waspada Kecelakaan! PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat
  • Asrinya Hutan Perumahan PHR, Jadi Rumah Sejuk Bagi Spesies yang Dilindungi
  • Pintu Langit, Program PTPN XIII Sentuh Keluarga Kurang Mampu
  • Penuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO
  • Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 09/09/2023 - 09:30 WIB
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
    Pengabdian Mahasiswa KKN Terintegrasi Universitas Riau 2023
    Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Banglas Meranti
    Jalin Silaturahmi dari Generasi ke Generasi, IKB SMPN 5 Pekanbaru Gelar Reuni Akbar
    Kisah Magang Putra Putri Riau di PHR
    Begini Rasanya Setengah Tahun Magang di Perusahaan Penopang Energi Nasional
    Kiat Memenangkan Hati Gen Z di 2024
    Maju Ketum PWI, Zulmansyah Mohon Restu dan Perkaya Ilmu
    Dua Caketum PWI Pusat Kembali Silaturrahmi, Banyak Kesamaan Misi
    Catatan Zulmansyah, Ketua PWI Riau
    Safari Jurnalistik PWI Riau ke Turki, Sekaligus Menonton Final Liga Champions UEFA
    Aksi Nyata PHR Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia
    Bangun Tugu Bono Rp7,8 Miliar, EMP Bentu Ltd MoU dengan Pemkab Pelalawan
    Pak Syam Membangun Riau
    Awal Mula Menancap Pada 2019 Membangun Infrastruktur
    Pak Syam Membangun Riau
    Energi Demi Desa Mandiri
    Ribuan Masyarakat Rohul Ikuti Jalan Sehat Bersama Partai Golkar
    Koalisi Indonesia Bersatu Membawa Kesejukan Untuk Riau Lebih Baik
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved