Gubernur Riau Drs H. Syamsuar, M.Si menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Riau, yang telah memprakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan lnvestasi Pemerintah Daerah. Hal ini disampaikannya pada rapat paripurna DPRD Riau yang dilaksanakan pada Senin, 21 September 2020.
Rapat paripurna yang beragendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda usulan pemerintah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil atau yang lebih dikenal dengan istilah RZWP3K dan raperda perubahan atas perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaran kesehatan itu, dipimpin Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet dan H. Zukri.
Syamsuar menyebutkan bahwa untuk membentuk Peraturan Daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, sebab harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, yuridis, serta aspek-aspek terkait lainnya.
"Hal ini dimaksudkan agar Peraturan Daerah yang akan diberlakukan dapat diterima ditengahtengah masyarakat dan implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi," Kata Syamsuar
Sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan lnvestasi Pemerintah Daerah, pada kesempatan ini izinkan kami, pandangan sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan lnvestasi Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya.
Investasi dilakukan sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan Pendapatan Daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan masyarakat, dan/atau tidak mengganggu likuiditas Keuangan Daerah.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 201 dan Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik, dan memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya.
2.Total nilai investasi jangka panjang Pemerintah Provinsi Riau sampai 31 Desember 2019 dan investasi jangka panjang permanen dan investasi jangka panjang non permanen sebesar Rp.1.516.521.721.450.86,-(Satu Triliun Lima Ratus Enam Belas Miliar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Puluh Enam Rupiah), dengan tingkat pengembalian tersebut dari nilai ekonomi bagi peningkatan PAD tentu dirasakan belum optimal. Pemerintah Provinsi Riau belum memiliki payung hukum terkait investasi secara konprehensif, yang mengatur mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
3.Dalam Naskah Akademik dan dalam Ranperda terdapat inkonsistensi penggunaan peraturan prundang-undangan sebagai dasar hukum. Dimana dalam Naskah Akademik masih menggunakan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah kita ketahui bersama Peraturan Pemerintah ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang lnvestasi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
4.Terhadap data yang tercantum pada BABIll Halaman 23 Naskah Akademik Ranperda ini, agar diperbaharui dengan data terakhir yakni investasi jangka panjang Pemerintah Provinsi Riau sampai 31 Desember 2019.

5. Konsideran menimbang pada Ranperda perlu disesuaikan kembali sebagaimana dimaksud dalam LampiranII Angka 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Ranperda.
6. Untuk bentuk lnvestasi Pemerintah yang diatur dalam Pasal 12 Ranperda, agar disesuaikan dengan bentuk lnvestasi Pemerintah yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang lnvestasi Pemerintah yang terdiri dari saham, surat utang dan/atau investasi langsung.
7. Selanjutnya untuk Pasal 14 Ranperda yang mengatur tentang pengelolaan investasi agar disesuaikan dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang lnvestasi Pemerintah.
8. Dengan dilakukannya penyesuaian terhadap bentuk lnvestasi Pemerintah dalam Ranperda ini, maka pengaturan dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 24 juga harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang lnvestasi Pemerintah.
"Demikian juga hal dengan pengaturan Bagian Keempat sampai dengan Bagian Keenam pada BAB VI terkait Pengelolaan Investasi Pemerintah Provinsi harus disesuaikan dan disempurnakan agar tidak bertentangan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,"Ungkap Syamsuar. (Fd)
Komentar Anda :