PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengumumkan susunan panitia khusus (Pansus) raperda pengelolaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis. Susunan pansus ini disampaikan dalam rapat paripurna pada Senin, 18 Januari 2021 yang dipimpin H. Agung Nugroho, SE.
Agung berharap pansus yang telah dibentuk ini dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga perda ini nanti dapat bermanfaat bagi masyarakat Riau
Dikatakan Agung, raperda rehabilitasi hutan dan lahan kritis ini adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan masyarakat tetap terjaga.
"Kita berupaya semaksimal mungkin perda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Riau. Raperda pengelolaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis yang akan ditetapkan nanti diharapkan dapat mendorong lahirnya konsep rehabilitasi hutan dan lahan yang efektif," Ungkap Agung.
Selain itu diungkapkan Agung Nugroho, perda ini mampu menjadi instrumen pendukung terwujudnya rehabilitasi hutan dan lahan yang memberi manfaat signifikan terhadap perbaikan kualitas lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah menuju Riau Hijau yang menjadi visi dan misi pemerintah provinsi Riau.
Berikut susunan pansus pengelolaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis di DPRD Riau.
Robin Hutagalung (Ketua)
Hj. Mira Roza (wakil ketua)
Anggota:
Sewitri
Amyurlis Ucok
Suyadi, SP
Tumpal Hutabarat
Kelmi Amri
Muhammad Aulia
Syafruddin Iput
Ardiansyah
Sulaiman, MZ
Ir. H. Sahidin
H. Suprianto
M. Arpah
Ali Rahmad Harahap
Penulis: Fd