DPRD Riau Bentuk Pansus Konflik Lahan
Senin, 01/11/2021 - 16:38:57 WIB
 |
Suasana rapat paripurna DPRD Riau, Senin 1/10/2021 |
PEKANBARU - DPRD Riau bentuk Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan. Pansus ini akan bekerja menyelesaikan permasalahan lahan antara masyarakat dan perusahaan. DPRD Riau membentuk panaua penyelesaian sengketa lahan perkebunan mengingat kasus itu masih tinggi yang melibatkan masyarakat dan korporasi.
"Tingginya kasus konflik agraria yang memicu perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan menjadi dasar DPRD Riau untuk menginisiasi pembentukan pansus penyelesaian sengketa lahan," kata Marwan Yohanis Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Riau, Senin (1/11/2021).
Sejumlah fakta yang menjadi temuan DPRD Riau saat berupaya menyelesaikan kisruh perusahaan dengan masyarakat. Salah satunya, temuan aneh perpanjangan izin hak guna usaha (HGU).
"Ini sebagai bukti adanya proses yang tidak benar sehingga konflik semacam ini menuntut ranah kebijakan yang harus segera diselesaikan secara tuntas," kata Marwan.
Tak sebatas itu, katanya, ada sejumlah kepala daerah yang tersandung kasus hukum yang berkaitan dengan pemberian izin mengubah status lahan dengan melakukan tindakan melawan hukum guna mendapatkan legalitas lahan tersebut. Alasan ini menjadi pijakan untuk mengentaskan benang kusut kasus sengketa lahan.
"Begitu juga beberapa kepala daerah di Riau tersangkut masalah hukum terkait lahan, jadi inilah dasar kita untuk membentuk pansus penyelesaian sengketa lahan," ujar Marwan.
Menurut Marwan, target pansus membuat rekomendasi setelah menjalankan tugasnya menyelesaikan konflik lahan tersebut.
"Jadi kita ingin meluruskan semuanya, termasuk soal dari mana didapat izin HGU perusahaan ini, kami akan selesaikan tugas dan sampaikan rekomendasi ke pemegang kebijakan," ujar Marwan.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar juga mengakui konflik lahan terbanyak terjadi di Riau. Menurutnya hal inilah yang menjadi perhatian dari pemerintah pusat, khususnya Komisi II DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke provinsi Riau beberapa waktu lalu. (Fd)
Komentar Anda :